Sorot1.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/1/2026), polisi mengungkap penangkapan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan wisata Ocarina, Bengkong.
Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polresta Barelang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa dan Kanit Jatanras AKP Doddy Basyir.
Peristiwa bermula pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.15 WIB. Korban berinisial A.M. (40), yang tengah menjalankan tugasnya sebagai juru parkir sah di Jalan Pasir Putih, Bengkong, didatangi oleh sekelompok orang.
Kelompok tersebut secara sepihak meminta korban untuk berhenti bekerja di lokasi tersebut. Karena merasa memiliki hak dan tanggung jawab di sana, korban menolak permintaan itu. Penolakan tersebut memicu keributan yang berujung pada aksi kekerasan fisik secara membabi buta.
“Korban dipukul secara bersama-sama oleh dua orang pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak di mata kanan, nyeri hebat di tangan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri,” jelas Kompol M. Debby.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Kamis malam (22/01/2026), polisi meringkus dua tersangka berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27) di sebuah perumahan di kawasan Batam Kota.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
* Flashdisk berisi rekaman video amatir saat kejadian berlangsung.
* Rompi juru parkir milik korban.
* Pakaian (kaos dan celana) yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pengeroyokan.
“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V,” tegas Kasat Reskrim.
Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di Batam.
Ia juga menyebutkan bahwa kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir liar yang sering menjadi pemicu konflik.
“Kami akan bertindak tegas. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa siapa pun yang mengganggu ketertiban umum dan melakukan aksi kekerasan akan kami tindak lanjuti secara serius demi keamanan warga Batam,” pungkasnya. (Zul)














Komentar