BATAM, (SOROT1.ID) – Keberadaan fasilitas umum yang dibangun pemerintah di Kota Batam sering kali menjadi target empuk para pelaku kriminal jalanan. Bukan sekadar masalah kerugian angka di atas kertas, aksi vandalisme dan pencurian ini telah bergeser menjadi ancaman nyata yang bisa merenggut nyawa pengguna jalan.
Kasus terbaru yang berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras menjadi alarm keras. Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial SF di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Pria tersebut kedapatan menggasak besi penutup drainase (manhole cover) yang berfungsi krusial menahan beban di jalan raya.
Pengungkapan ini membeberkan fakta miris mengenai bagaimana infrastruktur kota yang bernilai jutaan rupiah dihancurkan demi keuntungan singkat yang diduga kuat untuk mendanai kecanduan narkotika.
Kronologi dan Modus Operandi: Dihancurkan Menggunakan Palu Besi
Aksi nekat yang dilakukan SF terbilang cukup berani dan memakan waktu. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam pihak kepolisian, pelaku tidak bekerja dengan alat pemotong canggih, melainkan menggunakan metode konvensional yang merusak.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan bahwa pelaku sengaja mengincar kawasan Terowongan Pelita yang padat lalu lintas. Dengan berbekal sebilah palu besi berukuran besar, SF menghantam struktur beton yang mengikat penutup drainase tersebut secara berulang kali hingga hancur dan pecah.
“Setelah beton pengikatnya hancur, pelaku kemudian melepas paksa rangka besi utama drainase tersebut. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, besi seberat sekitar 10 kilogram tersebut diangkut menggunakan becak motor menuju rumahnya sebelum dijual ke penampung besi tua,” urai Kombes Pol. Ronni Bonic secara rinci.
Dari tempat penangkapan dan kediaman pelaku, Tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan barang bukti yang solid. Di antaranya 1 unit becak motor, 1 unit palu besi alat kejahatan, tumpukan besi hasil curian, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi terekam atau diidentifikasi petugas.
Kerugian Negara dan Ancaman Lubang Maut Bagi Pengendara
Akibat perbuatan SF, Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut harus menelan kerugian materiil. Tercatat ada 9 unit penutup drainase yang raib digondol pelaku, dengan taksiran kerugian mencapai Rp6.300.000.
Namun, angka tersebut tidak sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan. Terowongan Pelita dikenal sebagai salah satu jalur arteri yang sangat padat di Kota Batam dengan kontur jalan yang menurun. Adanya lubang drainase yang menganga tanpa penutup besi berpotensi besar memicu kecelakaan maut, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas di malam hari atau saat hujan deras mengguyur kota.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian memberikan atensi khusus pada kasus-kasus pengrusakan fasilitas publik seperti ini.
“Kami bergerak berdasarkan keresahan dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku ini egois, tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi negara, tetapi mengabaikan keselamatan ribuan pengguna jalan yang melintas di sana setiap harinya,” tegas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Lingkaran Setan Kriminalitas dan Narkoba
Ada fakta krusial yang terungkap pasca-penangkapan SF. Melalui rangkaian prosedur pemeriksaan kesehatan dan tes urine yang wajib dijalani setiap tersangka, tim medis menyatakan bahwa SF positif mengonsumsi zat amphetamine dan methamphetamine (sabu-sabu).
Hasil medis ini memperkuat analisis investigatif kepolisian bahwa maraknya pencurian material fasilitas umum—seperti kabel tembaga lampu jalan, pagar pembatas, hingga penutup selokan—sering kali berkelindan erat dengan peredaran gelap dan kecanduan narkoba di tingkat akar rumput. Para pelaku membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa memedulikan risiko hukum maupun keselamatan publik.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF dipastikan bakal menghabiskan waktu yang cukup lama di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang berat bagi perusak fasilitas publik.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara khusus mengatur tentang pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri.
Panggilan Kolaborasi Menjaga Kota
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei kembali mengetuk kesadaran kolektif warga Kota Batam. Pengawasan infrastruktur kota yang begitu luas tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya mata dan telinga dari masyarakat itu sendiri.
Polda Kepri meminta warga untuk tidak bersikap acuh tak acuh dan segera melapor jika melihat ada oknum-oknum mencurigakan yang mencoba membongkar atau merusak fasilitas umum di lingkungan sekitar demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar