BATAM, (SOROT1.ID) — Letak geografis Kota Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia terus dimanfaatkan oleh para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, ruang gerak mereka kembali dipersempit. Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Senin (8/6/2026).
Pengungkapan ini membuahkan hasil nyata dengan ditangkapnya seorang pria berinisial B. Berdasarkan hasil penyidikan intensif dan gelar perkara, B kini telah menyandang status tersangka atas perannya sebagai pengurus lapangan atau agen penghubung lokal di Batam.
Tragedi penyelundupan ini tercium berkat adanya laporan cepat dari masyarakat. Mengendus informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan operasi senyap di area keberangkatan Pelabuhan Batam Centre. Di sana, polisi mengidentifikasi dua orang CPMI, yakni berinisial I dan A, yang sedang bersiap menyeberang ke Malaysia.
Saat diinterogasi, kedua CPMI tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen ketenagakerjaan yang sah. Mereka mengaku bahwa seluruh proses keberangkatan, mulai dari penampungan sementara hingga pembelian tiket kapal, diatur oleh tersangka B. Polisi bergerak cepat menyisir area pelabuhan dan berhasil meringkus B tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk menjemput dan memobilisasi korban selama di Batam. Dokumen penting berupa dua buah paspor, telepon genggam tersangka, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia juga disita sebagai alat bukti kuat di persidangan kelak.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton. Polisi meyakini bahwa tersangka B tidak bermain sendiri, melainkan bagian dari sindikat rekrutmen ilegal antar-provinsi yang menyasar masyarakat daerah untuk dikirim secara nonprosedural ke luar negeri. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar