BATAM, (SOROT1.ID) – Sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota, yang sekilas tampak biasa, ternyata menjadi markas peretas internasional. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras sukses menggerebek markas tersebut dan membongkar jaringan promosi perjudian online internasional kelas kakap.
Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan ini polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Dari tangan mereka, petugas menyita aset fantastis senilai miliaran rupiah, mulai dari tumpukan uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan, hingga aset cryptocurrency.
Sasar Pemain di Brasil, Dikendalikan dari Luar Negeri
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki modus operandi yang sangat rapi dan memanfaatkan teknologi digital terkini.
Uniknya, target promosi mereka bukan warga lokal, melainkan masyarakat di negara Brasil. Mereka gencar menyebarkan iklan digital dan mengelola ratusan grup Telegram untuk menjaring pemain baru di sana.
“Para pelaku diketahui menerima pembayaran operasional menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan,” jelas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Dalam struktur organisasi ini, ML bertindak sebagai kapten atau koordinator lapangan yang merekrut dan melatih operator. Sementara empat tersangka lainnya sibuk mengurusi iklan, administrasi, hingga lalu lintas transaksi kripto. Sial bagi mereka, bos besar mereka berinisial AD saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri (berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China).
Komitmen Babat Habis Judi Online
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga pada 29 Mei 2026 lalu.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat,” tegas Kombes Pol. Nona.
Kini kelima pelaku harus mengubur mimpi kaya mendadak mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman berat. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar