KARIMUN, (SOROT1.ID) – “Ya Allah, apa salah kami? Kami cuma orang kecil yang numpang hidup dari kebun, sekarang mau dimasukkan penjara dan diusir…” Tangis Siti Madinatul Munawarah (52) pecah di hadapan awak media usai mendampingi suaminya, Atan, menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Keluarga kecil asal Desa Penarah, Kabupaten Karimun ini tidak pernah menyangka jika tanah yang mereka rawat dan diami secara turun-temurun sejak tahun 1968, tiba-tiba menjadi magnet konflik panas. Penyebabnya bernilai fantastis: di bawah hamparan kebun yang mereka kelola, terkandung hamparan bauksit bernilai triliunan rupiah.
Kini, Atan dan keluarganya harus berhadapan dengan hukum di Polda Kepri atas tuduhan penyerobotan lahan dan pengrusakan. Tragisnya, tuduhan pengrusakan itu bermula dari perkara pemotongan satu pohon durian—yang ditanam oleh ayah mereka sendiri—setelah tumbang akibat diterjang angin puting beliung.
Sengketa lahan seluas 112 hektare ini mulai memanas sejak April 2025. Saat itu, Siti dan suaminya terkejut melihat kedatangan sang pembeli klaim tanah, Ahyan, yang datang membawa rombongan, termasuk mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Kedatangan mereka bertujuan untuk menggali dan mengambil sampel kandungan bauksit.
Dalam pertemuan itu, kalimat bernada intimidasi diduga terlontar dari sang mantan penguasa daerah.
“Kami dibilang jangan tamak. Dikatakan jangan melawan orang kaya dan orang besar,” kenang Siti dengan suara bergetar, Rabu (2/7/2026).
Sejak dilaporkan ke polisi, keluarga Atan dilarang memetik hasil kebun, membuat mereka kehilangan sumber nafkah utama untuk menghidupi keluarga.
Kuasa hukum keluarga, Ilpan Rambe, mencium aroma pekat praktik mafia tanah dalam kasus ini. Pihaknya mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk ketidakabsahan 59 surat sporadik milik pelapor, di mana Junaidi (pihak penjual ke Ahyan) mengeklaim telah menggarap lahan sejak 1970, padahal ia baru lahir pada tahun tersebut.
“Klien kami memiliki penguasaan fisik yang sah selama 58 tahun secara terus-menerus. Kami juga sudah menyurati BPN, dan BPN Kepri menegaskan bahwa Gambar Situasi (GS) tahun 1971 dan 1974 yang dipegang pelapor bukan bukti kepemilikan hak atas tanah,” tegas Ilpan.
Tak main-main, kasus dugaan kriminalisasi warga kecil demi mengeruk keuntungan bauksit ini telah dilaporkan secara resmi ke Satgas Mafia Tanah di Jakarta, Menteri ATR/BPN, hingga Komisi II DPR RI.
Kini, di tengah pusaran hukum dan himpitan ekonomi, keluarga Atan hanya bisa menggantungkan harapan terakhir mereka pada ketegasan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (Red)
Editor : Ramadhan














Komentar