BATAM, (SOROT1.ID) – Gedung DPRD Kota Batam menjadi saksi jalannya musyawarah krusial untuk mengurai benang kusut konflik agraria di wilayah Kecamatan Sungai Beduk. Komisi I DPRD Kota Batam resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas nasib lahan warga Kawasan Siap Bangun (KASIBA) Mangsang yang sebagian lokasinya diketahui tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) milik perusahaan swasta, Jumat (10/7/2026) siang.
Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa didampingi oleh Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dua anggota jajaran Komisi I, Muhammad Fadhli dan Jimy Siburian.
Mengingat kompleksitas sengketa penguasaan lahan di Batam, Komisi I bertindak taktis dengan menghadirkan seluruh stakeholder terkait secara komprehensif dalam satu ruangan.
Di kursi regulator dan penegak hukum, hadir pejabat Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam, serta perwakilan dari Polresta Barelang. Pihak kewilayahan dari Kecamatan Sungai Beduk dan Kelurahan Mangsang juga tampak hadir mengawal warganya.
Sementara itu, di sisi korporasi, hadir perwakilan manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, didampingi oleh Penasihat Hukum Sutjahjo Heri Murti.
Dari sisi masyarakat atau pihak pelapor, ruang rapat dipenuhi oleh perwakilan pengurus Persaudaraan Warga Demak (PERWADEM), Pimpinan PAC Ansor Sungai Beduk, serta para Ketua RT dan RW setempat dari kawasan KASIBA Mangsang.
Dalam pengantar rapatnya, Dr. Muhammad Mustofa menegaskan bahwa RDPU ini diinisiasi bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan sebagai langkah mediasi guna memperoleh gambaran utuh dan objektif mengenai pokok persoalan di lapangan.
Komisi I DPRD Kota Batam memprioritaskan keterbukaan informasi agar sengketa legalitas lahan ini dapat diurai berdasarkan fakta yuridis dan pemetaan yang valid.
“Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam hari ini, agar bisa dibuka secara transparan di mana saja titik-titik koordinat penguasaan lahannya,” ujar Mustofa di hadapan forum rapat.
Mustofa menambahkan bahwa tumpang tindih lahan antara pemukiman warga dan PL perusahaan sering kali dipicu oleh dinamika lapangan yang telat dimitigasi. Oleh sebab itu, kehadiran BP Batam dan BPN sangat vital untuk mencocokkan data plotting peta wilayah KASIBA Mangsang dengan PL yang dikantongi oleh PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam.
Konflik lahan di kawasan padat penduduk seperti Mangsang memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Melalui wadah RDPU ini, Komisi I DPRD Kota Batam berharap dapat memutus kebuntuan komunikasi yang selama ini tersumbat antara warga, korporasi, dan instansi vertikal pemerintah.
Rapat ini diharapkan mampu melahirkan komunikasi yang konstruktif dan solutif. Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ditemukan jalan tengah yang adil, mengacu pada koridor hukum yang berlaku, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum yang konkret bagi masyarakat KASIBA Mangsang atas hak ruang hidup dan tempat tinggal mereka.
RDPU dijadwalkan akan menghasilkan rekomendasi resmi dari DPRD Kota Batam setelah seluruh dokumen legalitas dan hasil verifikasi faktual lapangan dari Direktorat Lahan BP Batam selesai ditelaah lebih mendalam oleh legislatif. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar