Sorot1.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) resmi mendorong digitalisasi total dalam pelaporan kegiatan. Melalui kegiatan sosialisasi di Rutan Kelas IIB Batam, Tim Humas dan TI Kanwil memperkenalkan STAR AKSI (Sistem Terpadu Aksi Pemasyarakatan) sebagai platform tunggal pelaporan 13 Program Akselerasi, Kamis (30/10/2025).
Aplikasi STAR AKSI dirancang untuk mengubah cara UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam melaporkan aktivitas mereka. Tujuannya jelas: mewujudkan sistem pelaporan yang cepat, tepat, dan terdokumentasi secara digital.
Sistem terintegrasi ini memaksa adanya koordinasi intensif antar-tim Humas UPT agar data yang disampaikan ke Kanwil dan Pusat menjadi lebih terstruktur dan akurat.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret Kanwil Ditjenpas Kepri dalam menciptakan sistem kerja Pemasyarakatan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Dengan adopsi penuh STAR AKSI, diharapkan efektivitas dan efisiensi penyampaian hasil kegiatan dari level UPT hingga pusat akan meningkat drastis. (Zul)
Redaktur : Ramadan














Komentar