oleh

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ganja Antarprovinsi di Batu Aji Batam

banner 468x60

Sorot1.id — Siasat licik seorang pria di Batam yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman barang (ekspedisi) akhirnya kandas. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengendus modus tersebut dan meringkus tersangka berinisial K.M. alias A. alias C. di kawasan Batu Aji, Kota Batam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brutto) mencapai 500 gram (setelah ditimbang bersih/netto seberat 426,15 gram). Pengungkapan sukses ini dirilis resmi oleh pihak kepolisian pada Jumat (5/6/2026).

banner 336x280

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membeberkan bahwa keberhasilan ini berkat kejelian petugas dan laporan berharga dari masyarakat.

  • Rabu, 3 Juni 2026 (13.00 WIB): Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Banda Aceh melalui jasa ekspedisi J&T Express. Petugas langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi untuk melakukan strategi control delivery (pembuntutan pengiriman) menuju alamat tujuan di Batu Aji.

  • Kamis, 4 Juni 2026 (16.30 WIB): Petugas melakukan pengintaian di target lokasi, yaitu Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Saat tersangka K.M. mengambil paket tersebut dari kotak kayu di teras rumah dan membawanya masuk, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Saat diinterogasi awal, tersangka langsung mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja yang ia pesan dari seseorang di Banda Aceh berinisial G.B.B. dengan harga Rp2.500.000 yang dikirim via transfer bank,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka K.M. ternyata sudah merencanakan trik khusus agar bisnis haramnya tidak tercium aparat.

  1. Nama Samaran: Tersangka sengaja mencantumkan nama alias “A.” sebagai penerima paket pada resi pengiriman JD****.

  2. Drop Zone di Teras: Tersangka meminta kurir ekspedisi untuk tidak menyerahkan paket secara langsung, melainkan cukup meletakkannya di dalam sebuah kotak kayu yang berada di teras rumah demi menghindari kecurigaan warga sekitar.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, strategi tersebut tetap tercium oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba. Selain ganja, polisi juga menyita satu unit handphone Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan bandar di Aceh.

Akibat perbuatannya, K.M. kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berlapis. Ia tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk menguasai barang terlarang tersebut.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut tengah dilakukan untuk memburu jaringan pemasoknya,” tegas Kombes Pol. Nona.

Polda Kepri mengimbau keras kepada masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siap melayani 24 jam secara gratis dan cepat. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *