BATAM, (SOROT1.ID) — Aksi nekat para pelaku pencurian material fasilitas umum atau yang populer dijuluki “rayap besi” di Kota Batam kian meresahkan. Merespons fenomena tersebut, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bergerak cepat mengambil langkah strategis lintas sektoral.
Polda Kepri menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus penandatanganan pakta integritas bersama unsur pimpinan Kota Batam dan sekitar 60 pelaku usaha scrap (barang bekas/rongsokan). Agenda krusial ini berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026) pukul 11.00 WIB.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta dihadiri jajaran pimpinan tertinggi daerah, termasuk Walikota Batam/Kepala BP Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota/Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra, Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I., Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., unsur Kodim 0316/Batam, serta jajaran pejabat utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Ancaman Nyata “Rayap Besi”: Picu Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam arahannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa maraknya pencurian material besi dan kabel bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap infrastruktur vital dan keselamatan publik.
Ia mencontohkan kasus pencurian kabel lampu traffic light (lampu merah) beberapa waktu lalu yang berpotensi memicu kemacetan parah hingga kecelakaan lalu lintas yang mengancam nyawa masyarakat.
“Kami meminta seluruh pihak, khususnya para pengusaha scrap, untuk lebih selektif dan berhati-hati. Pastikan asal-usul barang yang dibeli jelas dan bukan dari hasil kejahatan. Polda Kepri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, baik terhadap pelaku pencurian maupun pihak penadah yang menampung hasil kejahatan tersebut,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Respons Cepat Pemerintah: Penguatan CCTV dan Apresiasi Hukum
Senada dengan Kapolda, Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad menyatakan dukungannya terhadap langkah preventif dan represif kepolisian. Pemerintah Kota Batam berkomitmen meningkatkan pengawasan kota melalui instrumen teknologi.
-
Sistem Keamanan Kota: Pemko Batam terus menambah pemasangan kamera CCTV di sejumlah titik strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku curat.
-
Apresiasi Penegakan Hukum: Amsakar mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Barelang yang telah sukses mengungkap 10 Laporan Polisi (LP) terkait kasus pencurian infrastruktur publik.
Di sisi lain, Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra menyoroti dampak langsung ke masyarakat, seperti terganggunya sistem penerangan jalan umum akibat pencurian kabel logam, termasuk kasus menonjol yang baru-baru ini berhasil diungkap polisi di kawasan Terowongan Pelita.
Sesi Diskusi dan Komitmen Hitam di Atas Putih
Dalam sesi diskusi yang dinamis, para pelaku usaha scrap menyambut baik langkah kepolisian. Mereka memanfaatkan momentum ini untuk meminta panduan konkret mengenai karakteristik dan identifikasi barang rongsokan yang legal agar terhindar dari jerat hukum.
Merespons hal tersebut, dua pejabat reserse memberikan peringatan keras dan edukasi:
-
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic: Menegaskan tidak akan ada toleransi bagi para penadah yang terbukti menampung barang hasil pencurian fasilitas umum.
-
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian: Meminta pengusaha segera melapor jika ada pihak mencurigakan yang menjual material fasilitas negara.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas bersama antara pengusaha scrap, pemerintah, dan aparat kepolisian. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk memutus mata rantai pasar gelap komoditas hasil curian di Batam.
Imbauan Kamtibmas: Manfaatkan Layanan 110
Polresta Barelang mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Batam untuk ikut aktif menjaga fasilitas umum di lingkungan masing-masing. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau indikasi tindak pidana, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Layanan Polisi 110. Layanan ini dapat diakses secara gratis dan beroperasi selama 24 jam penuh. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar