oleh

Tragis! Berdalih Jatuh di Kamar Mandi, Ibu Angkat di Batam Ditangkap Usai Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Mata Bengkak

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung Polresta Barelang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernasib malang yang menimpa seorang anak di bawah umur. Seorang perempuan berinisial V.J.H. (38) resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap anak angkatnya sendiri, R.A.L. (9).

Pengungkapan kasus memilukan ini dirilis oleh jajaran Polsek Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., pada Minggu (21/6/2026).

banner 336x280

Kedok ‘Jatuh di Kamar Mandi’ Terbongkar

Peristiwa keji ini sejatinya terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 silam di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Namun, kasus baru terendus setelah sepekan berlalu akibat upaya pelaku yang mencoba menutupi perbuatannya.

Kisah kelam ini mulai terkuak saat ayah korban, R.L., pulang ke kediaman baru mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina, Batu Aji, pada Jumat (19/6/2026). R.L. terkejut melihat kondisi wajah anak perempuannya yang lebam parah, bahkan mata sebelah kanannya membengkak hingga tertutup rapat.

Saat dikonfirmasi, V.J.H. berkilah dengan menyebut korban cedera akibat terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring. Berdalih tidak memiliki biaya, pelaku sengaja membiarkan luka korban tanpa pengobatan rumah sakit.

Solidaritas Ojek Online Buka Jalan Keadilan

Tak tega melihat penderitaan anaknya, R.L. berinisiatif memotret dan merekam video kondisi R.A.L., lalu mengirimkannya ke grup WhatsApp Komando Batam—sebuah wadah berkumpulnya para pengemudi ojek online (ojol) di Batam—untuk meminta bantuan.

Melihat visual korban yang tidak wajar, sejumlah rekan sesama ojol menaruh curiga yang mendalam bahwa luka tersebut bukan akibat jatuh biasa. Tanpa buang waktu, komunitas ojol berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji.

Petugas yang bergerak ke lokasi langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut, sementara korban R.A.L. langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam guna mendapatkan perawatan medis darurat.

“Saat diinterogasi di Polsek Batu Aji, pelaku V.J.H. akhirnya mengakui bahwa ia telah menganiaya korban karena emosi dan kesal,” ungkap Iptu Husnul Afkar.

Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di wilayah Sagulung, kasus beserta pelaku resmi dilimpahkan ke Polsek Sagulung pada Sabtu (20/6/2026) dini hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Sapu dan Hanger Jadi Barang Bukti

Dari hasil olah TKP dan penyidikan intensif yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyiksaan, antara lain:

  • Satu buah tangkai sapu

  • Satu buah gantungan baju (hanger) yang diduga digunakan untuk memukul korban

  • Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Batam

  • Dokumentasi foto dan video luka korban

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban anak.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan selesai untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Iptu Husnul.

Atas tindakan brutalnya, V.J.H. kini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ibu angkat ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *