oleh

Kontroversi Bea Cukai Batam Lepaskan Barang Bukti Kapal Penyelundup Speedboat SB Garuda 82 Berdalih Denda Admin Rp. 200 Juta Tanpa ada Tersangka

-Batam, Bea Cukai-24 Dilihat
banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Keputusan Bea Cukai Batam melepas kapal cepat (speedboat) SB Garuda 82 bermesin monster 2.000 PK terus menuai sorotan tajam. Kapal yang sempat diamankan karena menyelundupkan ratusan koli barang Jasa Titipan (Jastip) senilai Rp 3,6 miliar tersebut kini justru melenggang bebas.

​Publik pun mulai mencium aroma kejanggalan. Bagaimana bisa sebuah kasus penyelundupan bernilai miliaran rupiah berakhir anti-klimaks tanpa ada satu pun tersangka yang diseret ke meja hijau?.

​Aksi kejar-kejaran bak film laga sempat mewarnai penindakan pada 11 Februari 2026 lalu. Kapal yang dijuluki “Kapal Hantu” oleh warga lokal karena kecepatannya yang luar biasa ini, kedapatan tengah melakukan aktivitas ilegal di pelabuhan tikus Jembatan III Barelang, Setokok, Kecamatan Galang, Kota Batam.

banner 336x280

​Kapal tersebut diketahui memuat ratusan koli barang jastip ilegal tanpa dokumen kepabeanan resmi dari Batam dengan tujuan Pekanbaru, Riau.

​Detail Kasus SB Garuda 82:
1. ​Nilai Barang Tangkapan: Estimasi Rp 3,6 Miliar (Resmi disita sebagai Barang Dikuasai Negara/BDN).
2. ​Spesifikasi Kapal: Speedboat mesin 2.000 PK (Desain khusus angkutan cepat).
3. ​Rute Penyelundupan: Batam (Jembatan III Barelang) \rightarrow Pekanbaru, Riau.
4. ​Sanksi yang Dikenakan: Denda Administrasi Rp 200 Juta (Kapal dilepaskan).

Saat dikonfirmasi melalu pesan singkat Whatshapp, Jumat (3/7/2026), Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

“Terhadap barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara,” ungkapnya.

“Adapun terhadap kapalnya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 200 Juta,” ujarnya.

Publik pun bertanya, alasan Bea Cukai Batam melepaskan kapal bermesin raksasa tersebut didasari oleh sanksi denda administrasi sesuai Undang-Undang Kepabeanan sebesar Rp 200 juta. Angka yang dinilai publik sangat timpang jika dibandingkan dengan total nilai selundupan yang mencapai Rp 3,6 miliar.

​Lebih mengejutkan lagi, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kapal SB Garuda 82 tersebut kini diduga telah berganti warna cat dan mengubah nama lambungnya untuk mengelabui pantauan masyarakat. Hingga detik ini, identitas pemilik asli kapal “siluman” tersebut masih terselimuti misteri.

​Kontroversi ini memicu gelombang pertanyaan dan spekulasi hangat di tengah masyarakat Kota Batam. Setidaknya ada tiga poin krusial yang dinilai janggal:
1. ​Kenapa Tanpa Tersangka? Jika kegiatan tersebut nyata-nyata ilegal dan barang bukti senilai Rp 3,6 miliar disita negara, mengapa nakhoda, pemilik kapal, maupun pemilik barang tidak ada yang ditangkap?

2. ​Apa Isi Ratusan Koli Tersebut? Publik mendesak Bea Cukai Batam untuk transparan membuka ke ranah publik mengenai rincian jenis barang jastip mewah apa saja yang diselundupkan.

3. ​Mengapa Kapal Diizinkan Berubah Identitas? Munculnya isu pergantian cat dan nama lambung memicu dugaan adanya upaya penghilangan jejak yang terkesan dibiarkan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dan transparansi penuh dari pihak Bea Cukai Batam terkait penegakan hukum yang dinilai tebang pilih ini.

Apakah denda Rp 200 juta sudah cukup untuk menebus penyelundupan miliaran rupiah, ataukah ada “main mata” di balik lepasnya sang SB Garuda 82? Tim redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (Red)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *