oleh

Profesional dan Transparan, Ditreskrimum Polda Kepri Periksa 26 Saksi dan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pesparawi

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Hal ini dibuktikan lewat rilis resmi penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan pengadaan tiket Kontingen Pesparawi Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu VEH dan HEP. Langkah ini diambil usai terpenuhinya unsur alat bukti yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

banner 336x280

“Dalam proses penanganan perkara ini, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap informasi yang disampaikan kepada publik dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu jalannya penyidikan yang sedang berlangsung,” tegas Kombes Pol. Nona.

Akuntabilitas penyidikan tercermin dari masifnya pengumpulan barang bukti. Selain melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen administrasi perjalanan dan keuangan, penyidik juga melakukan sinkronisasi keterangan dari 26 saksi, termasuk dari internal Biro Kesra Provinsi Kepri dan pihak maskapai.

Gelar perkara telah dilaksanakan untuk memastikan seluruh prosedur penegakan hukum berjalan di koridor yang tepat. Polda Kepri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap fakta-fakta hukum baru secara akurat dan akuntabel. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *