Sorot1.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan. Pada Rabu, 24 September 2025, Rutan Batam secara resmi memusnahkan ratusan barang bukti terlarang hasil penggeledahan rutin yang dilakukan selama dua bulan terakhir (24 Juli – 24 September 2025).
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup senjata tajam rakitan, benda-benda tajam, dan berbagai barang selundupan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam blok hunian.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Purwo Aji Prasetyo, dan diselenggarakan secara transparan dengan disaksikan oleh perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan perwakilan dari Polsek Sagulung.
Ka. KPR Purwo Aji Prasetyo menegaskan bahwa aksi pemusnahan ini adalah langkah konkret dalam memperkuat deteksi dini dan memberantas potensi penyalahgunaan seperti handphone dan narkoba di dalam Rutan.
“Ini bukan sekadar pemusnahan, tapi bentuk penegakan aturan yang tegas dan pengendalian risiko. Kami ingin memberikan peringatan keras kepada seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib. Rutan Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan menyeluruh demi lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Purwo.
Langkah ini sekaligus menjadi sarana edukasi, menunjukkan keseriusan Rutan Batam untuk menjaga lingkungan bebas dari barang-barang terlarang, menjamin keamanan bagi seluruh penghuninya. (Zul)
Redaktur : Ramadan














Komentar