Peran Pertanian dalam Masa Depan Bangsa
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menekankan bahwa sektor pertanian merupakan kunci masa depan bangsa yang harus dijaga dengan serius. Ia menyatakan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait harus bersatu untuk menghentikan praktik alih fungsi lahan yang terus mengancam produksi pertanian nasional.
Menurut Sudaryono, alih fungsi lahan pertanian tidak boleh lagi dibiarkan karena dapat mengancam stabilitas pangan nasional. Dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, kebutuhan pangan juga ikut naik, sehingga lahan pertanian harus tetap terjaga bahkan ditambah.
“Mulai sekarang, alih fungsi lahan sawah harus dihentikan. Jika tidak, kita sendiri yang akan menanggung risikonya,” ujar pria yang akrab disapa Mas Dar dalam siaran persnya, Rabu (19/11/2025).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah, Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dampak Negatif dari Alih Fungsi Lahan
Mas Dar menjelaskan bahwa jika pertanian bermasalah, harga pangan akan naik, kebutuhan impor meningkat, petani kehilangan lahan, dan fondasi produksi pangan nasional melemah. Ia menegaskan bahwa masukan dalam sektor pertanian bisa diintervensi dan ditingkatkan, tetapi lahan dan air tidak bisa.
“Kalau lahan hilang, produksi hilang, dan kalau produksi hilang, pangan akan krisis. Ini fakta yang tidak bisa ditawar,” katanya.
Terkait hal itu, Mas Dar menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyusun langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lahan. Beberapa upaya tersebut meliputi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan regulasi agar lahan pertanian tidak mudah dialihkan untuk kepentingan nonpertanian.
Komitmen Bersama untuk Melindungi Lahan
“Ini bukan hanya soal aturan, ini soal komitmen bersama. Kita harus menempatkan lahan pertanian sebagai aset strategis negara,” tegas Mas Dar.
Anak petani asal Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) itu juga menegaskan bahwa menjaga lahan sama artinya dengan menjaga masa depan Indonesia. Dengan penduduk yang terus tumbuh, kebutuhan pangan akan melonjak drastis. Sementara tanpa lahan yang cukup, Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan pangan.
Mas Dar menegaskan bahwa pertanian adalah sektor penyelamat. Pada masa sulit apa pun, pertanian adalah sektor yang berdiri paling kuat.
“Kalau hari ini kita gagal mempertahankan lahan, besok anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya,” katanya.
Ajakan untuk Menjaga Kepentingan Bangsa
Oleh karena itu, Mas Dar mengajak semua pihak pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, dan pengembang untuk mengutamakan kepentingan bangsa. Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lahan produksi pangan.
“Silakan membangun, tetapi jangan sentuh lahan pertanian produktif. Mari kita jadikan perlindungan lahan sebagai gerakan nasional, bukan sekadar wacana,” kata Mas Dar.
Perlindungan Lahan Sawah
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah tengah memberi perhatian besar pada penataan ulang rencana tata ruang wilayah. Penataan itu turut mengatur terkait alih fungsi lahan, lahan baku sawah, serta LP2B dan kawasan pertanian berkelanjutan.
Tito menyebutkan bahwa daerah wajib melakukan revisi tata ruang sebagai langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian yang ada tidak terkonversi sembarangan. Ia menambahkan bahwa 87 persen wilayah dalam tata ruang nasional saat ini telah diproyeksikan sebagai kawasan pertanian.
Oleh sebab itu, perlindungan terhadap sawah eksisting menjadi prioritas utama pemerintah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan mengadakan pertemuan gabungan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendorong pemerintah daerah segera merevisi peraturan daerah mereka.
Revisi itu penting untuk memastikan perlindungan lahan sawah sekaligus menyiapkan lahan untuk perluasan sawah baru. Dalam hal ini, konversi lahan tetap dimungkinkan, tetapi harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang ketat.
“Semua ini kita lakukan untuk memastikan swasembada benar-benar tercapai. Kita lindungi sawah yang ada, kita siapkan sawah baru, dan semuanya harus disiplin,” tutur Tito.














Komentar