oleh

Kurang dari 24 Jam, Tim Gabungan Gulung Komplotan Jambret Mahasiswi di Batam Kota Berkat Layanan 110

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Aksi kejahatan jalanan (street crime) yang menyasar seorang mahasiswi di kawasan Sei Panas berhasil diungkap dalam waktu singkat. Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota sukses menggulung tiga komplotan pelaku pencurian (penjambretan) kurang dari 24 jam setelah korban melapor melalui Layanan Darurat Polisi 110.

Penangkapan kilat ini dikonfirmasi pada Kamis (11/06/2026), di mana tiga pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan beserta barang bukti hasil kejahatan.

banner 336x280
Foto : Tersangka inisial DS (Doc : Humas Polresta Barelang)

Peristiwa memilukan ini menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (22) pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Sore itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota.

Tanpa disadari korban, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor telah mengintai dari belakang. Memanfaatkan kondisi tas selempang korban yang sedikit terbuka, pelaku langsung mempepet dan merampas satu unit handphone milik korban.

Meskipun syok, NA sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengejar sepeda motor pelaku. Namun malang, korban justru kehilangan kendali atas motornya hingga terjatuh. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir serta luka lecet dan memar di sekujur tangan dan kakinya. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.000.000.

Foto : Tersangka inisial LMN (Doc : Humas Polresta Barelang)

Usai menerima informasi dan laporan dari masyarakat melalui Call Center Polisi 110, kepolisian bergerak dengan ritme cepat. Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Rabu malam langsung membuahkan hasil. Pada pukul 21.20 WIB, petugas mengendus keberadaan para pelaku yang sedang bersembunyi di kawasan Bengkong.

Tanpa membuang waktu, tim buser langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus.

Foto : Tersangka inisial ES (Doc : Humas Polresta Barelang)

Dari hasil pemeriksaan cepat, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya:

Nama Pelaku (Inisial) Umur Peran dalam Kejahatan
LMN 29 Tahun Eksekutor (yang merampas barang korban)
DS 21 Tahun Joki (pengendara sepeda motor)
ES 31 Tahun Penadah (yang menguasai barang hasil kejahatan)

Selain membekuk para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa:

  • 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam (kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi).

  • 1 Unit Handphone iPhone 14 Pro warna Gold (milik korban yang sempat dilarikan).

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Foto : Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka. (Doc. Humas Polresta Barelang)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP:

  • Tersangka LMN (29) dan DS (21): Dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda maksimal kategori V.

  • Tersangka ES (31): Selaku penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Imbauan Kamtibmas Polresta Barelang

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam hitungan jam ini menjadi bukti efektivitas sinergi teknologi informasi kepolisian dan keaktifan warga.

Polresta Barelang mengimbau agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga di luar rumah. Pastikan tas atau barang bawaan dalam kondisi aman dan tertutup saat berkendara.

Jika melihat atau menjadi korban tindak kriminalitas, masyarakat diminta untuk segera menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan ini bebas pulsa (gratis), beroperasi 24 jam penuh, dan siap memberikan respons cepat demi menjaga keamanan Kota Batam. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *