Peran GTRA dalam Mewujudkan Reforma Agraria di Kabupaten Majalengka
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria sebagai upaya pemerataan dan keadilan tanah bagi masyarakat. Salah satu contoh nyata dari kerja sama antar lembaga adalah kinerja GTRA Kabupaten Majalengka yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dilanjutkan dengan Redistribusi Tanah bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja.
Desa Nunuk Baru merupakan sebuah perkampungan yang sudah ada sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Selama ratusan tahun, warga setempat terus memperjuangkan legalitas atas tanah yang mereka tempati. Akhirnya, kepastian hukum itu diperoleh melalui Redistribusi Tanah pada akhir tahun 2024.
Proses Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA
Proses ini dimulai dari pelepasan kawasan hutan untuk TORA, lalu terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi objek Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka kemudian bergerak cepat dengan memulai penyuluhan Redistribusi Tanah tahun anggaran 2024, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, hingga tahapan pengukuran dan pemetaan terhadap batas-batas bidang tanah di bulan November 2024. Di akhir prosesnya, Sidang GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah pun digelar untuk menetapkan objek dan subjek Redistribusi Tanah.
Dukungan Penuh dari ATR/BPN
Bupati Majalengka, Eman Suherman menyampaikan apresiasi tinggi terhadap peran Kementerian ATR/BPN dalam proses Redistribusi Tanah ini. Ia menjelaskan bahwa petugas langsung turun lapangan untuk pendataan bidang dan lain-lain. Hal ini membuat proses redistribusi berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Peran Kementerian ATR/BPN yang paling menonjol karena petugas langsung turun lapangan untuk pendataan bidang dan lain-lain. Kami pun berpikir jangan sampai ada kendala, maka kami bangun jalannya, jembatan, agar redistribusi ini lancar, aman, dan kondusif. Alhamdulillah, dalam waktu dua bulan, peta bidang sudah ada,” ujar Eman Suherman.
Sertipikat tanah untuk Desa Nunuk Baru itu sendiri diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Majalengka sangat mengapresiasi dukungan penuh ATR/BPN kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam proses Redistribusi Tanah ini.
Kolaborasi Lintas Instansi
Program Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terus digulirkan Kementerian ATR/BPN di berbagai daerah. Melalui kerja kolaboratif dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan kepastian hukum dan pemerataan akses tanah bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah daerah. Sejak awal, perencanaan dan pelaksanaan program dilakukan secara kolaboratif antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan tujuan akhir agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ke depan, kami berharap seluruh kegiatan dapat terus direncanakan dan dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten, mulai dari tahap perencanaan hingga saat menyentuh masyarakat. Karena keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tapi keberhasilan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujar Hendro Prastowo.















Komentar