oleh

Polres Bandara Soekarno Hatta Tangkap Pelaku Penipuan Calon Pilot

-Berita-28 Dilihat
banner 468x60

Penipuan Calon Pilot yang Menyebabkan Kerugian Hingga 1,3 Miliar Rupiah

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang tersangka penipuan calon pilot dengan inisial RTI. Tersangka ini telah menipu beberapa korban dengan kerugian mencapai lebih dari 1,3 miliar rupiah. Dalam laporan resmi, terdapat tiga korban yang mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 35 juta, Rp 550 juta, dan Rp 800 juta.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung menjelaskan bahwa dua dari tiga korban tersebut sudah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, yaitu ENA dan JN. Sementara satu korban lainnya, yang mengalami kerugian hingga Rp 800 juta, sedang dalam proses pelaporan. Tersangka RTI mengakui perbuatannya terhadap ketiga korban tersebut.

banner 336x280

Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pegawai di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno Hatta. Ronald menyatakan bahwa kemungkinan jumlah korban dan besaran kerugian masih akan bertambah. Motif dari tindakan penipuan ini, menurutnya, disebabkan oleh faktor ekonomi.

Dugaan penipuan ini pertama kali terungkap setelah korban berinisial ENA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno Hatta pada akhir Oktober 2025. ENA, yang dijanjikan oleh RTI bisa bekerja sebagai pilot di salah satu maskapai swasta di Bandara Soekarno Hatta, mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta.

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono, peristiwa ini bermula pada Minggu 15 September 2024. Saat itu, ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot. B kemudian memberikan nomor telepon RTI kepada ENA. Korban lalu menghubungi RTI dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut.

Setelah percakapan via telepon, ENA dan RTI melakukan pertemuan. Mereka beberapa kali bertemu di salah satu kafe di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Dalam pertemuan itu, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan ENA bisa menjadi pilot di salah satu maskapai swasta ternama. Namun, RTI meminta korban membayar biaya sebesar Rp 550 juta.

Korban percaya dengan semua ucapan RTI tersebut. ENA setuju dan bersedia melakukan pembayaran melalui transfer. Transfer uang Rp 550 juta itu dilakukan sebanyak 8 kali ke rekening BRI RTI secara bertahap. Transaksi dilakukan mulai dari 17 September hingga 20 Oktober 2024.

Setelah semua uang Rp 550 juta sudah ditransfer, RTI meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan. Tersangka menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.

Akhirnya, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. ENA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN juga melaporkan kejadian serupa ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

Polisi menjerat RTI dengan pasal penipuan dan penggelapan, yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan adalah empat tahun penjara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *