JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui sedang mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Dua di antaranya adalah kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) serta dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Nadiem Makarim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pernyataannya menyampaikan bahwa penyelidikan dua kasus tersebut akan fokus ditangani oleh satu penegak hukum. Hal ini dilakukan sebagai upaya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Penyelidikan Kasus Google Cloud Diserahkan ke Kejagung
KPK menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang terjadi saat pandemi Covid-19 kepada Kejagung. Menurut Setyo, alasan penyerahan ini karena ada irisan besar dengan kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook yang sedang diusut oleh Kejagung.
“Dari hasil koordinasi untuk penyelidikan Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan bahwa kasus Google Cloud dan Chromebook terjadi dalam periode yang sama, sehingga memperkuat alasan penyerahan.
Setyo juga membantah jika KPK dan Kejagung saling tukar dalam penanganan kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa penyerahan kasus ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama dan koordinasi antar lembaga.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa KPK tengah mengusut pembayaran terhadap Google Cloud. Saat masa pandemi, pemerintah melakukan pengadaan layanan Google Cloud untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
Namun, KPK belum menjelaskan duduk perkara kasus Google Cloud dengan lebih rinci karena kasus ini masih dalam penyelidikan.
Kejagung Mengusut Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Sementara itu, Kejagung diketahui mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Bahkan, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada 4 September 2025.
Penyelidikan Kasus Minyak Mentah Diserahkan ke KPK
Di sisi lain, Kejagung melimpahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009–2015 ke KPK. Alasan penyerahan ini karena Kejagung juga memiliki informasi bahwa mereka melakukan kegiatan serupa. Namun, karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), maka penanganan kasus ini diserahkan ke KPK.
Setyo menjelaskan bahwa meskipun kasus ini sudah dilimpahkan, KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait pengusutan kasus tersebut. Namun, hingga saat ini, kasus ini belum memiliki tersangka karena masih dalam status sprindik umum.
“Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” ujarnya.
Setyo juga menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara ini cukup besar, meskipun besaran kerugian negara belum diungkapkan secara detail.
Pengusutan Kasus Minyak Mentah Dilakukan KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengusutan kasus minyak mentah dilakukan setelah ditemukan kerugian negara setelah melakukan pengembangan dua kasus, yaitu kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012–2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Selain itu, ada kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
“Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Budi.
Sementara itu, Kejagung juga telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan karena telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). “Terkait penyidikan dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Petral memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap perkara tersebut,” kata Anang saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (10/11/2025).
Anang menyebut bahwa penyidik mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah tersebut pada periode tahun 2008–2015. Namun, detail perihal penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut belum dijelaskan secara lengkap.














Komentar