oleh

340 Pengendara Terjaring Operasi Zebra di Kebayoran Lama, Langgar Aturan dan Tak Pakai Helm

-Berita-31 Dilihat
banner 468x60

Operasi Zebra Jaya 2025: Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Selatan

Sebanyak 340 pengendara terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Operasi ini dilakukan dengan menggunakan alat ETLE mobile yang diparkir di dekat Polsek Kebayoran Lama.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, mengatakan bahwa sejak pagi hingga jam tertentu, sudah tercatat 340 pelanggar lalu lintas yang ditindak. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas. Selain itu, beberapa pengendara juga ditemukan tidak membawa pelat nomor kendaraan.

banner 336x280

Hingga hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di wilayah Jakarta Selatan, polisi telah menindak 850 pelanggar melalui ETLE mobile. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuan utamanya adalah untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Jaya 2025: Periode dan Tujuan

Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025). Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah awal pengamanan arus lalu lintas jelang Nataru 2025/2026.

Tujuan utama dari operasi ini adalah:
– Mempersiapkan Operasi Lilin
– Merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir
– Menindak fenomena pelanggaran yang tengah berkembang di masyarakat

Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2025 akan menggunakan metode sistem hunting atau pola patroli keliling guna menemukan pelanggaran secara langsung. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa metode ini berbeda dari razia konvensional. Petugas akan berpatroli keliling untuk menemukan pelanggaran secara langsung.

Daftar Pelanggaran yang Disasar

Untuk Operasi Zebra 2025, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Petugas akan memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pelanggar lalu lintas. Di sisi lain, sanksi tilang juga diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Berikut 14 pelanggaran yang disasar dalam operasi ini:
* Menggunakan HP saat berkendara

Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

Melebihi batas kecepatan

Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

Kendaraan melawan arus

Melanggar marka jalan atau bahu jalan

* Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Besaran Denda Tilang

Dalam operasi ini, denda tilang diberlakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut besaran denda tilang yang dikenakan:

  • Menggunakan handphone saat berkendara

    Pasal: 283 UU LLAJ

    Denda maksimal: Rp 750.000

    Kurungan: maksimal 3 bulan

  • Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM

    Pasal: 281 UU LLAJ

    Denda maksimal: Rp 1.000.000

    Kurungan: maksimal 4 bulan

  • Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)

    Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ

    Denda maksimal: Rp 250.000

    Kurungan: maksimal 1 bulan

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)

    Pasal: 289 UU LLAJ

    Denda maksimal: Rp 250.000

    Kurungan: maksimal 1 bulan

  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol

    Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ

    Denda maksimal: Rp 750.000

    Kurungan: maksimal 3 bulan

  • Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK

    Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ

    Denda maksimal: Rp 500.000

  • Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa

    Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ

    Denda maksimal: Rp 250.000

  • Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)

    Pasal: 280 UU LLAJ

    Denda maksimal: Rp 500.000

    Kurungan: maksimal 2 bulan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *