Operasi Zebra Jaya 2025: Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Jakarta Selatan
Sebanyak 340 pengendara terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2025 yang digelar di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Operasi ini dilakukan dengan menggunakan alat ETLE mobile yang diparkir di dekat Polsek Kebayoran Lama.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, mengatakan bahwa sejak pagi hingga jam tertentu, sudah tercatat 340 pelanggar lalu lintas yang ditindak. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan melawan arus lalu lintas. Selain itu, beberapa pengendara juga ditemukan tidak membawa pelat nomor kendaraan.
Hingga hari keempat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di wilayah Jakarta Selatan, polisi telah menindak 850 pelanggar melalui ETLE mobile. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Tujuan utamanya adalah untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Operasi Zebra Jaya 2025: Periode dan Tujuan
Operasi Zebra Jaya 2025 resmi dimulai pada Senin (17/11/2025) hingga Minggu (30/11/2025). Operasi ini digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia sebagai langkah awal pengamanan arus lalu lintas jelang Nataru 2025/2026.
Tujuan utama dari operasi ini adalah:
– Mempersiapkan Operasi Lilin
– Merespons hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir
– Menindak fenomena pelanggaran yang tengah berkembang di masyarakat
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2025 akan menggunakan metode sistem hunting atau pola patroli keliling guna menemukan pelanggaran secara langsung. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa metode ini berbeda dari razia konvensional. Petugas akan berpatroli keliling untuk menemukan pelanggaran secara langsung.
Daftar Pelanggaran yang Disasar
Untuk Operasi Zebra 2025, petugas akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. Petugas akan memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pelanggar lalu lintas. Di sisi lain, sanksi tilang juga diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Berikut 14 pelanggaran yang disasar dalam operasi ini:
* Menggunakan HP saat berkendara
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Melebihi batas kecepatan
Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
Kendaraan melawan arus
Melanggar marka jalan atau bahu jalan
* Penyalahgunaan TNKB diplomatik
Besaran Denda Tilang
Dalam operasi ini, denda tilang diberlakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut besaran denda tilang yang dikenakan:
-
Menggunakan handphone saat berkendara
Pasal: 283 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 750.000
Kurungan: maksimal 3 bulan -
Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
Pasal: 281 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 1.000.000
Kurungan: maksimal 4 bulan -
Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000
Kurungan: maksimal 1 bulan -
Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
Pasal: 289 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000
Kurungan: maksimal 1 bulan -
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 750.000
Kurungan: maksimal 3 bulan -
Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 500.000 -
Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 250.000 -
Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
Pasal: 280 UU LLAJ
Denda maksimal: Rp 500.000
Kurungan: maksimal 2 bulan















Komentar