Peran Otonomi Khusus dalam Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
Wakil Menteri Dalam Negeri (Ribka Haluk) menyampaikan pernyataan penting terkait kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu 19 November 2025.
Ribka menekankan bahwa hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun melalui Undang-Undang Otsus Papua. Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” ujar Ribka.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Otsus Papua adalah kebijakan afirmasi yang tidak hanya memberikan kewenangan khusus bagi daerah, tetapi juga memastikan keberpihakan negara terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pengelolaan tanah ulayat. “Kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua, terutama afirmasi bagi Orang Asli Papua,” jelasnya.
Ribka menjelaskan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua, menegaskan kembali komitmen negara terhadap kekhususan Papua. Implementasinya tercermin melalui tiga pilar utama: afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan OAP. Ia memaparkan bahwa berbagai ketentuan Otsus memberikan ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik dalam bentuk penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan.
Selain itu, Otsus juga memungkinkan formasi ASN yang mengutamakan OAP serta mewajibkan gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP. “Penerimaan dan penggunaan Dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP,” jelasnya.
Ribka juga memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai sosialisasi ini penting untuk kembali mengingatkan pemerintah daerah agar memberikan perhatian serius kepada masyarakat adat Papua, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak atas tanah ulayat. “Sekali lagi, apresiasi buat Bapak-Ibu Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua,” jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, pejabat Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, serta pejabat terkait lainnya.
Faktor-Faktor yang Mendukung Kebijakan Otsus
Berikut beberapa faktor penting yang mendukung kebijakan Otsus Papua:
-
Konstitusi dan Undang-Undang
Hak ulayat diakui dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Otsus Papua. Hal ini menunjukkan komitmen negara terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. -
Afirmasi Politik
Otsus memberikan ruang khusus bagi OAP dalam partisipasi politik, seperti penempatan anggota DPRP dan DPRK melalui jalur pengangkatan. -
Formasi ASN yang Mengutamakan OAP
Kebijakan ini memastikan bahwa aparatur sipil negara di Papua lebih banyak terdiri dari OAP, sehingga meningkatkan representasi dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat setempat. -
Pemenuhan Kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur
Gubernur dan wakil gubernur harus berasal dari OAP, yang mencerminkan keberpihakan negara terhadap masyarakat asli Papua. -
Prioritas Dana Otsus
Dana Otsus, DTI, dan DBH dialokasikan secara khusus untuk OAP, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat adat.














Komentar