Penanganan Kasus Ijazah Jokowi: Pencekalan dan Proses Hukum
Roy Suryo menanggapi dengan santai keputusan Polda Metro Jaya yang mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski berstatus tersangka, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyatakan tidak khawatir dan tetap menjalani aktivitas sehari-hari. Proses penyidikan masih berlangsung tanpa adanya penahanan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Pencekalan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai upaya mempermudah proses penyelidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pencekalan bertujuan untuk memastikan para tersangka tetap di dalam negeri agar bisa dipanggil jika diperlukan. “Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam pernyataannya.
Pencekalan berlaku selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 27 November 2025. Namun, masa pencekalan dapat diperpanjang hingga 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan, dan para tersangka belum ditahan.
Roy Suryo mengaku tidak merasa terganggu dengan pencekalan tersebut. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut bukanlah tahanan kota, sehingga ia tetap bisa menjalankan aktivitasnya. “Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” ujarnya.
Selain itu, Roy Suryo juga menyatakan bahwa dirinya tidak membutuhkan kepergian ke luar negeri. Ia bahkan menyindir beberapa universitas di Singapura yang dinilai tidak layak. “Kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta,” kata Roy.
KUHAP Baru dan Status Tersangka
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Roy Suryo cs sebagai contoh korban aturan KUHAP lama. Menurutnya, kasus ini menunjukkan kelemahan sistem hukum yang digunakan saat ini. “Sekarang ini banyak orang jadi korban KUHAP orde baru, lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo itu korban KUHAP orde baru. Menurut standar KUHAP baru Roy Suryo Cs ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman.
Roy Suryo sendiri menyatakan bahwa status tersangka belum tentu menjadi terdakwa. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus diikuti sesuai ketentuan. “Mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana,” ujarnya.
Ia juga menyindir terpidana inisial SM yang belum dieksekusi meskipun sudah enam tahun inkracht. “Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang,” tegas Roy.
Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi
Dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan pemeriksaan terhadap UGM, Polda Metro Jaya, dan KPU Surakarta. Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis KIP, mempertanyakan jawaban UGM yang tidak menggunakan kop resmi universitas. Ia menegaskan bahwa dokumen resmi harus disampaikan secara formal.
UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi dikirim melalui email. Namun, Rospita tetap mengkritik standar administrasi yang digunakan. “Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Rospita.
Majelis juga meminta klarifikasi mengenai keberadaan ijazah asli Jokowi. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ijazah tersebut berada dalam penguasaan mereka untuk kepentingan proses hukum. Dokumen-dokumen seperti salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, dan lainnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan tidak memberikan respons awal terhadap permohonan informasi. Mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025 setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri. Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah.
Persiapan Jawaban Tertulis
Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan, termasuk notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan.
Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.
















Komentar