Inovasi Baru dalam Revitalisasi Sekolah
Pemerintah pusat telah menyiapkan terobosan baru dalam program perbaikan infrastruktur pendidikan. Mulai tahun anggaran 2026, sekolah dapat mengajukan revitalisasi gedung secara daring melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah yang dikembangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen). Aplikasi ini dirancang sebagai pusat kendali perencanaan hingga monitoring revitalisasi sekolah.
Mekanisme Pengusulan yang Lebih Mudah
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah. Aplikasi ini dapat diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id dan dirancang sebagai pusat kendali perencanaan hingga monitoring revitalisasi sekolah.
Melalui sistem digital tersebut, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengajukan usulan dengan lebih cepat dan terintegrasi. Sejumlah fitur pendukung disiapkan, mulai dari rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (Dapodik), pemeriksaan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran yang objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, hingga akses informasi detail kondisi sekolah sampai tingkat ruang.
Fitur yang Mendukung Proses Revitalisasi
Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Menu revitalisasi juga diperluas untuk menjawab kebutuhan satuan pendidikan, seperti pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang rusak, serta penataan lingkungan sekolah termasuk pagar, akses masuk, ruang tunggu, estetika, hingga pengadaan sumber air bersih untuk memenuhi standar sanitasi.
Program revitalisasi ini menyasar sekolah negeri maupun swasta, dengan prinsip pemerataan serta keberpihakan terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta fokus pada sekolah-sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah.
Tantangan Pemerataan Akses Pendidikan
Gogot menjelaskan bahwa tantangan pemerataan akses pendidikan masih besar. Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat di 195 ribu sekolah di seluruh Indonesia. Sebanyak 195 ribu sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira.
Kolaborasi dalam Program Revitalisasi
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) serta kerja sama antarpemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri. Gogot juga menekankan peran penting pemerintah daerah dalam menentukan sasaran revitalisasi. Pemda diminta memprioritaskan sekolah dengan kebutuhan mendesak, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Sementara itu, sekolah wajib menyiapkan dokumen pendukung berupa status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan yang mengacu pada ketentuan Kementerian PUPR dan ditandatangani surveyor.














Komentar