oleh

Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpang di Perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta

banner 468x60

Kasus Rudapaksa yang Terjadi di Jalan Tol Kunciran–Cengkareng

Pada hari Sabtu dini hari (22/11), seorang sopir taksi online berinisial FG dilaporkan merudapaksa penumpangnya. Saat kejadian, FG sedang mengantar korban berinisial NG dari daerah Kukusan, Depok menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku ditangkap dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025. Selain melakukan rudapaksa, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban. Informasi ini disampaikan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Iptu Dimas Maulana.

banner 336x280

”Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025,” kata dia.

Sebelum kejadian rudapaksa dan penganiayaan, korban memesan taksi online pada pukul 03.30 WIB dari Depok menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten. Pelaku datang menjemput korban menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan data pada aplikasi jasa taksi online. Namun, korban tetap memilih menggunakan kendaraan tersebut.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta izin untuk menepi dan mencuci muka. Ia berhenti di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Tol Benda. Saat itu, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Ia kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api serta memaksa korban membuka pakaian.

”Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya,” ujar Dimas.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost. Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FG, seorang warga Bekasi berusia 49 tahun.

”Tim Resmob melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau bernomor polisi B 1280 KMZ terparkir di kawasan Sukamaju, Depok,” ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (23/11) di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang beristirahat bersama keluarga. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya.

”Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda menyerupai senjata api tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku,” tambah Dimas.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan saat sedang berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur memberikan apresiasi atas kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *