Masa Berlaku SIM di Indonesia yang Tidak Bisa Seumur Hidup
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setiap jangka waktu tersebut. Jika pemilik SIM terlambat memperpanjang, maka SIM tersebut akan dianggap hangus dan harus dibuat ulang. Hal ini berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku seumur hidup. Namun, mengapa SIM tidak bisa memiliki masa berlaku seumur hidup seperti KTP?
Dasar Hukum SIM yang Harus Diperpanjang
Menurut AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, dasar hukum untuk perpanjangan SIM setiap 5 tahun adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Alasan Penggunaan SIM Berkala
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan bahwa SIM tetap perlu memiliki masa kedaluwarsa agar pemiliknya dapat memperpanjang secara berkala. Tujuan utamanya adalah untuk mengontrol kompetensi pengemudi.
“Jika diperlukan, ada aturan khusus yang bisa membatasi SIM, terutama bagi para manula. Misalnya, perpanjangan SIM bisa dipercepat menjadi tiap tahun,” ujar Sony.
Perubahan Perilaku dan Kondisi Fisik Pengemudi
Sony menekankan bahwa perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM bisa berubah setiap tahun. Oleh karena itu, pengemudi perlu menjalani asesmen secara berkala untuk memastikan keselamatan berkendara tetap terjaga.
“Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada. Misalnya, setelah usia 50 tahun ke atas, wajib dilakukan asesmen setahun sekali. Hal ini untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan apakah ada penyakit penyerta pada manula tersebut,” jelas Sony.
Pengawasan Kompetensi Pengemudi
Jika seorang pengemudi dinilai tidak memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang berhak mencabut SIM-nya demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih intens terhadap pemilik SIM berusia lanjut sangat penting diterapkan. Risiko kecelakaan pada manula yang tidak terkontrol kompetensinya jauh lebih besar.
“Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya. Maka dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM,” papar Sony.
Pentingnya Pengawasan Berkala
Pengawasan berkala terhadap pengemudi, terutama yang sudah berusia lanjut, menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan berkendara. Dengan adanya perpanjangan SIM setiap 5 tahun, pihak berwenang dapat memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi standar keterampilan dan kesehatan yang diperlukan.












Komentar