oleh

Gubernur Al Haris, Kepala Daerah Jambi, dan Kejati Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

-Berita-40 Dilihat
banner 468x60

Penandatanganan MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para kepala daerah se-Provinsi Jambi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penandatanganan tersebut terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Acara tersebut digelar dalam rangka Pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa (02/12/2025).

banner 336x280

Hadir dalam acara ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati/Wali Kota, seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat dan OPD.

Peran MoU dalam Implementasi UU KUHP Baru

Dalam sambutannya, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai Januari 2026. UU ini membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dengan pemberlakuan hukuman kerja sosial (PKS).

“UU ini mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan ini.

Menurut Gubernur Al Haris, sosialisasi UU ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang PKS. “Dengan pemahaman yang baik atau memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” katanya.

Ia juga mengajak perangkat daerah di lingkup Pemprov Jambi untuk berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan PKS. “Mari kita bersinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, yang diamanahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambahnya.

Program Asta Cita dan Prioritas Nasional

Selain itu, Gubernur Al Haris meminta para Camat untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional. “Terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta menyukseskan Program BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) sebagai salah satu program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi,” tegasnya.

Dia berharap Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejati Jambi bisa menindaklanjuti MoU ini dengan cepat dan tepat agar menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah. “Rakor Camat yang diselenggarakan membawa manfaat besar dalam mengakselerasi dan meyukseskan program-program prioritas pusat dan daerah,” harapnya.

Peran Kejaksaan dalam Pelaksanaan PKS

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh. “Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi, para Bupati dan Camat. “Mereka telah hadir dalam paparannya tentang ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial,” katanya.

Menurut Sugeng, PKS adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023. “Kejati menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, melainkan upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah,” jelasnya.

Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik. “Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek,” tambahnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *