oleh

Kronologi Pembunuhan Sadis Kontraktor di Lubuklinggau, Korban Dibunuh Di Depan Anaknya

-Berita-42 Dilihat
banner 468x60

Kasus Pembunuhan Hamsi di Lubuklinggau: Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Kasus pembunuhan terhadap Hamsi, seorang kontraktor di Lubuklinggau, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah terdakwa, Makmur (38), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tuntutan ini dilakukan karena dianggap terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana bersama dengan pelaku lain yang masih buron.

Penjelasan dari JPU

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (2/11/2025), JPU Vina Astria menyatakan bahwa Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa korban, serta membuat empat anak korban harus kehilangan ayah. Bahkan salah satu anak korban menyaksikan langsung kejadian tersebut.

banner 336x280

Kronologi Lengkap Peristiwa

Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Awalnya, pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumahnya ketika adiknya, Jar, memberi kabar tentang keributan antara saksi Amir dengan korban Hamsi di kantor Kemenag Kabupaten Musi Rawas Utara.

Mendengar kabar tersebut, terdakwa mengambil pisau dan langsung menuju ke kantor Kemenag, tetapi tidak menemukan keributan. Setelah itu, ia pergi ke rumah saksi Amir dan mengetahui bahwa saksi Amir dibawa ke Polres Musi Rawas Utara. Dari informasi tersebut, terdakwa pergi ke Polres Musi Rawas Utara dan akhirnya pulang ke rumah saksi Amir, tempat ia menginap selama beberapa hari.

Pada 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa mengajak Radit Murdiono Alias Radit Alias Udit untuk mencari korban Hamsi. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha NMax dan membawa pisau yang diselipkan di pinggang kiri terdakwa. Saat itu, terdakwa berkata, “Ikut aku, kita cari Hamsi, kita kasih pelajaran. Paman saya yang dikeroyok tetapi dia yang dipenjara,” dan Radit menjawab “ayo”.

Setelah sampai di lokasi, terdakwa dan Radit melihat korban Hamsi sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya. Mereka membuntuti dari belakang hingga jarak sekitar 10 meter. Kemudian, terdakwa menegur korban dengan ucapan “Lup, kena kau ngeroyok Amir,” dan korban menjawab “Kenapa Mur.”

Terdakwa langsung mencabut pisau dan menusuk korban di bagian bahu belakang. Setelah itu, mereka kabur ke arah Pasar Satelit dan membuang pisau di Jembatan Pertamina. Terdakwa dan Radit berpisah di Terminal Atas Lubuklinggau, dengan terdakwa melarikan diri ke Bekasi dan Jawa Tengah, sedangkan Radit masih dalam status DPO.

Keluarga Korban Mengapresiasi Tuntutan JPU

Pihak keluarga korban, termasuk H. Hendri, mengapresiasi tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa. Ia menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. “Kami berharap putusan hakim nanti sama dengan tuntutan JPU,” ujarnya.

Hendri menegaskan bahwa hukuman mati layak diberikan mengingat korban meninggalkan empat anak yang masih kecil. Ia berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang seimbang dan sesuai dengan keadilan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *