oleh

OJK Umumkan Sumut Pimpin Kasus Pinjol Ilegal 2025 dengan 690 Laporan

-Berita-32 Dilihat
banner 468x60

OJK Ungkap Sumatera Utara Jadi Daerah dengan Kasus Pinjaman Ilegal Terbanyak di Luar Jawa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah laporan kasus pinjaman ilegal terbanyak di luar Jawa. Angka ini mencapai 690 laporan, yang menempatkan Sumut di posisi keenam setelah beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.

Pengungkapan ini terjadi dalam acara Capacity Building Wartawan Ekonomi dan Bisnis Siantar (Webs) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia – Kota Pematangsiantar, pada Selasa (2/12/2025) sore. Dalam pertemuan tersebut, OJK memaparkan berbagai hal terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan khususnya berbasis digital.

banner 336x280

Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menjelaskan bahwa setiap harinya Komdigi memberikan laporan tentang 20-30 situs atau aplikasi pinjol ilegal. Menurutnya, Sumatera Utara menjadi perhatian karena jumlah kasusnya yang cukup tinggi, yaitu 690 kasus.

Dalam beberapa kasus, pelaku atau operator pinjaman ilegal ini menawarkan bonus atau hadiah kepada pengguna/korban apabila melakukan like, comment, dan share. Hal ini membuat perusahaan pinjaman ilegal mendapatkan engagement yang lebih luas dan positif di mata masyarakat. Akibatnya, pinjol ilegal semakin mendapat kepercayaan yang masif di kalangan masyarakat.

Modus penipuan ini tidak hanya terjadi pada pinjaman online, tetapi juga pada investasi online bodong dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya. Aditya menyebutkan bahwa rentang usia pelapor pinjol ilegal didominasi oleh usia muda, yaitu 18-25 tahun dengan 6134 kasus, serta usia 26-35 tahun dengan 35 kasus.

Berdasarkan latar belakangnya, mayoritas pelapor pinjol ilegal adalah pegawai swasta dengan 7445 korban, wiraswasta dengan 2571 korban, ibu rumah tangga dengan 1830 korban, tidak bekerja dengan 1209 korban, dan PNS dengan 1077 korban.

Aditya menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap aplikasi atau situs pinjaman online dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya adalah agar tidak ada korban yang melapor setelah mengalami kejahatan, sehingga tindakan bisa dilakukan lebih cepat.

“Setelah Komdigi melakukan cyber patrol, kami selaku otoritas yang memberikan izin pinjaman daring akan melakukan verifikasi untuk kemudian kami berikan lagi ke otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran,” kata Aditya Mahendra.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjaman online untuk segera melapor ke alamat https//:sipasti.ojk.go.id. Laporan yang lebih cepat akan mempermudah Satgas SIPASTI melakukan penindakan dan trading.

“Jangan sampai baru dilaporkan setelah 7 hari atau sebulan menjadi korban penipuan pinjol ataupun investasi bodong. Karena mereka (pelaku) pasti akan berpindah ke instrumen kejahatan lainnya,” tambah Aditya seraya menyebutkan bahwa total pinjol yang telah diblokir mencapai puluhan ribu aplikasi/situs.

Dalam pertemuan ini, KPw Bank Indonesia – Pematangsiantar juga mengundang beberapa narasumber. Di antaranya adalah ekonom dari Bank Danamon, Hosianna E Situmorang, yang menjelaskan outlook ekonomi global dan nasional; Tuaman Manurung dari Komdigi yang membahas penanganan konten internet negatif; serta Andi Muhyiddin dari Republika yang menjelaskan efektifitas pemberitaan ekonomi.


banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *