oleh

Catatan Pinggir: Pro dan Kontra Legalisasi Minol di Manokwari, Bupati Indou Terjebak Pilihan

-Berita-28 Dilihat
banner 468x60

Peresmian Gerai Minol di Manokwari Menuai Kontroversi

Peresmian gerai minuman beralkohol (Minol) oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian dan pengawasan Minol. Perda tersebut memperbolehkan peredaran Minol golongan A, B, dan C setelah sebelumnya dilarang selama hampir dua dekade.

Kebijakan ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak menyebut tindakan Bupati itu keliru, terlebih karena Manokwari memiliki Perda Kota Injil yang seolah-olah menjadikan daerah ini sebagai kota dengan nilai-nilai keagamaan yang kuat. Bagi mereka, status Manokwari sebagai Kota Injil mencerminkan religiusitas penduduk setempat, yang mana dalam kitab suci agama Kristen, minuman beralkohol dilarang keras karena dianggap berdampak buruk terhadap tindakan kriminal.

banner 336x280

Pihak yang menentang juga menyampaikan bahwa langkah Bupati tidak sesuai dengan prinsip keagamaan. Mereka menilai bahwa sesuatu yang ilegal dalam kitab suci tidak boleh diizinkan, bahkan jika alasan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) digunakan. Menurut mereka, PAD yang diperoleh dari Minol justru akan dialokasikan untuk pembangunan daerah, namun hal itu tetap tidak dapat dibenarkan secara moral dan agama.

Di sisi lain, ada warga yang mendukung kebijakan Bupati Hermus Indou. Mereka melihat langkah ini sebagai kebijaksanaan yang realistis. Pendapat mereka adalah bahwa adanya atau tidaknya aturan tidak akan menghentikan peredaran Minol. Karena, menurut mereka, penegak hukumlah yang akan menentukan apakah aturan tersebut benar-benar berjalan sesuai tujuannya. Mereka juga meyakini bahwa Bupati tidak mungkin mengeluarkan aturan tanpa melalui proses kajian mendalam, termasuk aspek keagamaan.

Beberapa pihak pro Bupati bahkan memberikan gambaran tentang bagaimana Minol telah beredar bebas di tengah masyarakat selama bertahun-tahun. Tidak hanya Minol yang dibuat dengan standar kesehatan, tetapi juga minuman yang tidak jelas metode pembuatannya. Hal ini menurut mereka sangat meresahkan dan membutuhkan regulasi yang lebih ketat.

Dalam pandangan para pendukung Bupati, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam melihat realitas. Mereka menegaskan bahwa status Manokwari sebagai Kota Injil tidak harus diabaikan. Justru, dengan aturan yang ketat, tidak semua orang bisa menjual Minol, dan tidak semua orang bisa membelinya. Mereka juga menyarankan agar masyarakat mengambil langkah tegas terhadap aparat penegak hukum jika ditemukan Minol yang beredar tanpa melewati prosedur resmi yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025. Bahkan, jika diperlukan, oknum penegak hukum yang coba bermain-main dengan aturan harus ditindak tegas.

Bupati Hermus Indou, yang merupakan politikus PDI Perjuangan, kini berada di persimpangan jalan terkait isu ini. Secara politik, ia dirugikan oleh langkah ini. Namun, ada juga yang melihat bahwa jika dielola dengan baik, kebijakan ini bisa menguntungkannya. Terlebih, ia sedang bersiap menghadapi Pilgub 2029 sebagai kandidat kuat Bakal Calon Gubernur Papua Barat.

Apakah Bupati Hermus Indou mampu mengubah isu ini menjadi keuntungan politik elektoral, atau justru lawannya yang lebih mahir memainkan peta politik menuju 2029, masih menjadi pertanyaan besar.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *