Sidang Pra Peradilan Direktur PT LEB Kembali Memicu Kontroversi
Sidang pra peradilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali menjadi sorotan publik. Pada sidang ketiga yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025, terungkap bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih belum melengkapi berkas-berkas perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesiapan pihak Kejati dalam menjalankan proses hukum.
Hakim Muhammad Hibrian yang memimpin sidang meminta Kejati Lampung untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam sidang keempat yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Desember 2025. Padahal, sesuai agenda, sidang keempat seharusnya difokuskan pada pemeriksaan keterangan ahli. Namun karena berkas tidak lengkap, majelis hakim memutuskan untuk mendahulukan penyerahan kelengkapan dokumen sebelum mendengarkan keterangan saksi ahli.
Penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah keberatan apabila Kejati tetap tidak mampu menyajikan berkas lengkap pada sidang berikutnya. Menurutnya, berkas yang diserahkan saat ini tidak hanya kurang lengkap, tetapi juga membingungkan karena urutannya meloncat-loncat.
“Kita mau melihat alat bukti terkait kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan tidak lengkap. Dari halaman 1 langsung ke 11, lalu lompat lagi ke 108 dan 109, lalu lompat lagi ke halaman 116. Ini membingungkan dan tidak bisa dijadikan dasar pembuktian yang kuat,” ujar Riki usai sidang sekitar pukul 10.45 WIB.
Ia menegaskan bahwa tidak lengkapnya bukti berpotensi melemahkan proses peradilan. Ketidakjelasan ini juga membuat kliennya bertanya-tanya soal dasar argumentatif dari sangkaan yang ditujukan kepadanya.
“Kalau buktinya terpotong-potong, ya pasti sangat mempengaruhi pembuktian. Bahkan sejak awal BAP, klien kami belum tahu secara jelas materi sangkaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” kata Riki.
Riki juga menyebut bahwa Hermawan mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan untuk menjeratnya. Ia menyebut logika sederhana dalam proses hukum seharusnya memastikan pokok perkara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun hingga kini, menurutnya, tuduhan kerugian negara tidak memiliki argumentasi yang kuat.
Penyediaan Ahli untuk Persidangan Berikutnya
Dalam menghadapi sidang keempat pra peradilan ini, pihak penasihat hukum Hermawan telah menyiapkan dua ahli untuk memberikan keterangan di persidangan: Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, serta Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Di sisi lain, pihak Kejati Lampung belum berhasil dimintai keterangan lebih lanjut karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang setelah sidang. Namun dari pernyataan mereka di ruang sidang, Kejati masih berkoordinasi untuk menghadirkan ahli pada persidangan berikutnya.
Tantangan dalam Proses Hukum
Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan adanya tantangan signifikan dalam penyusunan berkas dan pengumpulan bukti. Hal ini tidak hanya memengaruhi jalannya sidang, tetapi juga memicu pertanyaan tentang kesiapan dan profesionalisme institusi penegak hukum.
Pihak penasihat hukum Hermawan menekankan pentingnya transparansi dan kelengkapan berkas dalam proses hukum. Mereka menilai bahwa tanpa data yang lengkap dan jelas, proses peradilan tidak akan efektif dan dapat mengganggu keadilan.














Komentar