Sorot1.id — Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK berhasil melaksanakan penindakan terhadap sebuah boat selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada koordinat 1°13’04.5″N 103°26’39.9″E. Penindakan tersebut dilakukan terhadap upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) yang berjumlah 14 orang yang diberangkatkan dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia, Minggu( 3/5 /2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48) dan satu orang ABK berinisial A (37), beserta 14 orang PMI Non Prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai akan adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal, sehingga pada pukul 21.35 WIB Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu. Pukul 23.35 WIB, mendeteksi adanya suara mesin boat mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap boat tersebut, karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI Non Prosedural dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba. Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp 5.000.000 s.d Rp 13.000.000. Rencana tindak lanjut, tersangka akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum, sementara PMI akan diserahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia(P4MI) guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menegakkan hukum dilaut serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur laut khususnya diwilayah perbatasan. (***)














Komentar