Sorot1.id –Satreskrim Polresta Barelang mengklarifikasi kabar viral dugaan pembegalan di wilayah Sagulung yang sempat meresahkan warga Kota Batam.
Hasil penyelidikan memastikan bahwa tidak ada tindak pidana begal maupun penganiayaan seperti yang dinarasikan di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, dalam keterangan resminya pada Jumat (29/5/2026), menyatakan bahwa pelapor berinisial F (23) telah mengakui perbuatannya melakukan rekayasa kasus.
“F mengaku melukai lengannya sendiri menggunakan cutter lantaran sakit hati diputuskan pacarnya. Laporan palsu ini dibuat agar dirinya terlihat seolah-olah menjadi korban kejahatan,” ujar Kompol Debby.
Atas tindakan yang menimbulkan keresahan publik ini, penyidik menerapkan Pasal 361 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku kini terancam hukuman satu tahun penjara.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan selalu mengedepankan verifikasi sebelum membagikan kabar yang belum jelas kebenarannya ke grup WhatsApp atau media sosial. (*)
Editor : Ramadhan














Komentar