Sorot1.id — Saat masyarakat Batam tengah menikmati suasana kehangatan Hari Raya Iduladha 1447 H, personel Satresnarkoba Polresta Barelang justru terlibat dalam “pertempuran” senyap di lapangan. Sepanjang 25 hingga 31 Mei 2026, mereka berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika skala besar yang disinyalir sengaja memanfaatkan lengahnya pengawasan selama libur panjang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membeberkan fakta mencengangkan: sindikat ini berupaya mengedarkan narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp8,2 miliar.
Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi berhasil membongkar delapan laporan polisi. Tidak hanya narkotika konvensional, para pelaku kini mulai menyasar pasar melalui produk gaya hidup.
Temuan paling mencolok adalah ribuan vape yang mengandung zat terlarang etomidate. Sebanyak 2.672 pieces barang bukti ini disita dari tangan tersangka berinisial AL dan IKS. Penggunaan etomidate dalam perangkat vape menunjukkan modus baru yang mengincar kalangan muda dengan kedok tren masa kini.
“Kami tidak memberikan ruang bagi mereka. Momentum libur yang seharusnya diisi dengan ibadah dan kekeluargaan, justru dikotori oleh upaya peredaran barang haram. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi,” ujar Kombes Anggoro.
Selain kasus vape, tim Satresnarkoba juga menunjukkan kepiawaian dalam taktik penyelidikan. Melalui metode controlled delivery (pengiriman terkendali), tim berhasil melacak paket ganja seberat hampir 2 kilogram yang masuk ke wilayah Batam.
Operasi yang dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 di Ruko Puri Legenda tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya AS dan IK. Barang bukti berupa kardus paket yang disamarkan dengan wrapping ekspedisi membuktikan bahwa jaringan ini cukup rapi dalam operasionalnya. Namun, ketelitian petugas di lapangan akhirnya mampu menembus selubung tersebut.
Total 12 tersangka—yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan—kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan undang-undang berlapis, mulai dari UU Narkotika hingga KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diselamatkan dari peredaran:
| Jenis Narkotika | Jumlah / Berat | Estimasi Nilai |
| Vape (Etomidate) | 2.672 Pcs | Rp8.016.000.000 |
| Ganja | 2.038,52 Gram | Rp8.154.080 |
| Ekstasi | 327 Butir | Rp163.500.000 |
| Sabu | 15,32 Gram | Rp18.384.000 |
| TOTAL | Rp8.206.038.080 |
Kombes Anggoro menutup keterangan persnya dengan pesan kuat kepada seluruh warga Batam. Ia mengingatkan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga masa depan generasi bangsa.
Bagi warga yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, kepolisian membuka akses seluas-luasnya melalui Call Center 110. Layanan ini aktif 24 jam dan menjamin kerahasiaan pelapor.
“Kepedulian masyarakat adalah mata dan telinga kami. Mari kita jaga Batam tetap aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkotika,” tutup Kombes Anggoro. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar