oleh

Jempol Berujung Penjara: Polresta Barelang Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu di Batam

banner 468x60

Sorot1.id — Ruang digital Kota Batam sempat bergejolak dalam beberapa hari terakhir. Sebuah komentar bernada penghinaan terhadap Suku Melayu yang beredar di platform Facebook memicu amarah dan keresahan warga. Tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polresta Barelang untuk memadamkan api provokasi tersebut. Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, sang pemilik akun, seorang pria berinisial RS (37), diciduk dari persembunyiannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengoyak persatuan di Batam melalui ujaran kebencian.

banner 336x280

Menurutnya, tindakan RS bukan sekadar masalah komentar di media sosial, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas sosial di kota yang heterogen ini.

“Kasus ini menjadi atensi serius karena berpotensi memicu konflik antarsuku. Kami bertindak cepat untuk memastikan situasi tetap kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono di hadapan awak media.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengurai alur kejadian yang berujung pada penangkapan tersebut. Semuanya bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam di kawasan Sagulung.

Tersangka RS mengaku terpancing emosi setelah membaca kolom komentar pada sebuah unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di Sagulung. Merasa komunitas sukunya tersinggung oleh komentar netizen lain, RS justru membalasnya dengan pernyataan yang merendahkan Suku Melayu.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di tempat kosnya di wilayah Batu Aji pada Senin dini hari (1/6/2026) setelah hasil penyelidikan digital mengarah kuat pada perangkat miliknya,” jelas Kompol M. Debby.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap RS akan terus berlanjut hingga ke persidangan. Meskipun sanksi sosial mungkin telah dirasakan oleh tersangka, hukum pidana tetap menjadi jalan utama yang ditempuh kepolisian untuk memberikan efek jera.

Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti kuat, mulai dari tangkapan layar unggahan, hingga unit ponsel yang digunakan tersangka untuk menyebarkan konten tersebut. RS kini terancam jeratan Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.

“Kami telah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan ahli pidana. Unsur-unsur ujaran kebencian telah terpenuhi secara sah,” tambah Kombes Pol Anggoro.

Konferensi pers yang turut dihadiri jajaran pejabat utama Polresta Barelang, termasuk Kasihumas AKP Budi Santosa dan Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandepotan, ditutup dengan imbauan keras namun humanis bagi masyarakat Batam.

“Jadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat untuk menumpahkan amarah yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak. Saring segala informasi dan komentar sebelum menekan tombol kirim,” pungkas Kapolresta.

Penangkapan RS menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan hukum yang tegas. Di tengah keberagaman Kota Batam, menjaga lisan dan jempol adalah kunci utama dalam merawat kerukunan. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *