KARIMUN, (SOROT1.ID) — Jalur tikus perbatasan laut internasional kembali diguncang aksi penyelundupan narkotika skala besar. Berkat kejelian intelijen dan respons kilat di lapangan, Tim Reaksi Cepat Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV bersama Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) jajaran Koarmada RI berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia, Rabu (10/6/2026).
Apresiasi tertinggi dari pimpinan TNI Angkatan Laut pun langsung mengalir. Hal itu ditegaskan oleh Dankodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., saat memimpin konferensi pers di Mako Lanal TBK pada Jumat (12/6/2026).
Konferensi pers ini dihadiri secara masif oleh jajaran Forkopimda, mulai dari Bupati TBK, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Kapolres Karimun, Kajari, Kepala BNN Karimun, hingga Kepala KPPBC Tipe B Karimun.
Drama Pencegatan di Perairan Takong Iyu: Sembunyi di Sekat Termos
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pergerakan barang haram via jalur laut. Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV dan Lanal TBK langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyekatan taktis di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pada pukul 11.30 WIB, radar dan visual petugas mendeteksi satu unit speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju mencurigakan dari arah Tanjung Piai, Johor, Malaysia, menuju perairan Indonesia. Petugas langsung melakukan aksi pengejaran panas (hot pursuit), penangkapan, hingga penggeledahan di atas kapal.
Setelah diperiksa secara intensif, petugas dikejutkan dengan modus operandi pelaku yang menyembunyikan narkoba di dalam sekat termos es berwarna biru. Di dalam termos tersebut, ditemukan:
-
Sabu-sabu: Seberat 1.084 gram (1,08 kg)
-
Pil Ekstasi: Sebanyak 582 butir jenis Hellcat
Petugas di lapangan langsung memborgol nakhoda sekaligus pelaku tunggal berinisial AK. Ironisnya, pelaku merupakan seorang pria lansia berusia 67 tahun yang berprofesi sebagai nelayan lokal asal Karimun.
Selamatkan 12 Ribu Jiwa, Nilai Tangkapan Capai Rp1,9 Miliar
Selain mengamankan sabu dan ekstasi, TNI AL juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, meliputi satu unit speedboat fiber, dua unit telepon genggam, identitas pelaku, termos es modifikasi, serta uang tunai Rp3.144.000.
Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan, penggagalan ini adalah bukti nyata komitmen tanpa kompromi dari TNI AL dalam membentengi kedaulahan laut Indonesia dari serbuan narkotika jaringan internasional.
“Dari hasil pengungkapan ini, TNI Angkatan Laut berhasil menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa generasi muda bangsa dari bahaya laten narkoba. Adapun nilai ekonomi dari total barang bukti yang disita ini mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar,” tegas Laksda TNI Berkat Widjanarko dengan lugas.
| Detail Operasi Gagalkan Narkoba | Data Lapangan |
| Waktu Penangkapan | Rabu, 10 Juni 2026, Pukul 11.30 WIB |
| Lokasi | Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Karimun, Kepri |
| Rute Penyelundupan | Tanjung Piai (Johor, Malaysia) $\rightarrow$ Indonesia |
| Identitas Tersangka | AK (67 tahun), Profesi Nelayan, Warga Karimun |
| Estimasi Nilai Barang Bukti | Rp1,9 Miliar (Menyelamatkan $\pm$ 12.000 Jiwa) |
Sinergi Kuat di Garis Depan Perbatasan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka AK beserta seluruh barang bukti kini telah diserahterimakan kepada pihak Polres Karimun guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan operasi interdiksi laut ini menjadi sinyal kuat bagi para jaringan pengedar narkoba bahwa sinergi antara TNI AL, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat di wilayah perbatasan Kepulauan Riau berdiri sangat kokoh untuk menyapu bersih peredaran narkotika. (Red)
Editor : Ramadhan














Komentar