BATAM, (SOROT1.ID) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam memperketat jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sinergi antara legislatif dan Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini kembali diwujudkan dalam rapat koordinasi kedua yang digelar dalam pekan ini di Kantor DPRD Batam, Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, S.T., dengan agenda menyisir draf pasal per pasal guna memperkuat landasan hukum pengelolaan limbah rumah tangga dan sejenisnya. Pembahasan ini dinilai mendesak karena Perda yang berusia lebih dari satu dekade tersebut membutuhkan pembaharuan signifikan agar selaras dengan laju pertumbuhan penduduk.
“Kita gesa terus agar pembahasan bisa tuntas sesuai waktu yang diberikan, namun tetap komprehensif. Regulasi ini harus mampu menjawab tantangan dan volume sampah saat ini,” ujar Muhammad Rudi.
Revisi ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat bagi Pemko Batam dalam melakukan pengawasan, penindakan, sekaligus memberikan kepastian fasilitas pengelolaan sampah yang lebih memadai di masa mendatang. (Dan)
Editor : Ramahan


















Komentar