BATAM, (SOROT1.ID) – Personel Patroli Batara Biru Polsek Sekupang bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Seorang terduga pelaku berinisial KS (25) berhasil diamankan di Perumahan Ricci, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Minggu (5/7/2026) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, dengan menerjunkan personel lapangan Aiptu Erik E dan Briptu M. Raka.
Dijelaskan Kompol Hippal Tua Sirait, penangkapan bermula dari laporan seorang warga bernama Kholis melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan pelapor.
Dari hasil penanganan awal di lokasi, petugas berhasil mengamankan KS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi BP 5316 QK milik korban. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Langkah taktis Polsek Sekupang ini mendapat apresiasi dari warga setempat karena dinilai mampu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Selain mengamankan terduga pelaku, petugas di lapangan juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada terhadap potensi kriminalitas di lingkungan tempat tinggal.
Ia menegaskan bahwa kecepatan merespons laporan merupakan komitmen pelayanan dan perlindungan Polri kepada masyarakat.
“Polri akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik melalui respons cepat, termasuk melalui layanan 110. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya. (Zul)
Editor : Ramadhan



















Komentar