Sorot1.id — Sistem pungutan ganda berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam dinilai menghambat investasi dan menciptakan ketidaksetaraan dengan daerah lain. Praktik ini menuai kritik tajam dari para akademisi.
“Investor justru terbebani dengan biaya tambahan yang tidak ada di wilayah lain,” kata Rikson Tampubolon, Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, UWTO yang lahir dari status Batam sebagai kawasan khusus, kini justru menjadi “double burden” yang membingungkan dunia usaha.
Ia menyoroti bagaimana kebijakan ini membuat Batam kalah bersaing. Ketika investor membandingkan biaya operasional, Batam seringkali terlihat kurang menarik dibanding wilayah lain, bahkan negara tetangga seperti Singapura dan Johor.
Rikson mendesak pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan ini. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menghapus atau merasionalisasi UWTO, terutama bagi usaha kecil, menengah, dan hunian.
Tujuannya jelas: membuat biaya operasional lebih kompetitif agar Batam kembali menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang menarik bagi investor. (***)
Redaktur : Ramadan














Komentar