Sorot1.id — Kejahatan serius terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Batam. Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan MK (45), seorang ayah yang diduga kuat mencabuli anak kandungnya sendiri, NAN (14), di wilayah hukum Sagulung.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur pada Jumat (17/10/2025) di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, setelah menerima laporan dari ibu korban, L (33).
Dijelaskan Aris, kasus ini terkuak berkat kejelian pihak sekolah korban. Guru Bimbingan Konseling (BK) SMP tempat NAN bersekolah curiga dan akhirnya korban mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Pihak sekolah bertindak cepat dengan berkoordinasi langsung dengan UPTD PPA Kota Batam untuk pendampingan dan pelaporan ke Polsek Sagulung.
“Kami mengapresiasi kerja sama dari pihak sekolah dan UPTD PPA yang responsif. Kolaborasi ini sangat membantu mengamankan korban dan mengungkap kasus ini dengan cepat,” jelas Iptu Anwar, Selasa (21/10/2025).
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku MK tidak dapat mengelak. Ia mengakui perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk handphone, pakaian korban, dan dokumentasi video yang menjadi penguat dugaan tindak pidana.
Iptu Anwar Aris menegaskan komitmen Polsek Sagulung untuk memproses kasus ini secara tuntas dan transparan. Saat ini, korban sudah didampingi oleh UPTD PPA dan telah dilakukan visum et repertum.
“Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, kami sedang berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Atas tindakannya yang keji, MK dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke Polsek terdekat atau layanan darurat Polri 110 jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar. (Zul)
Redaktur : Ramadan














Komentar