Sorot1.id — Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, berhasil membekuk seorang pria berinisial SLS (41) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang anak perempuan berusia 4 tahun 11 bulan, merupakan teman sepermainan dari anak pelaku.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Central Raya, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan kasus ini terungkap pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ibu korban, SA (43), curiga setelah melihat putrinya, AZZ (4), bertingkah aneh dengan pensil. Saat ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari “SLS”, yang tak lain adalah ayah dari temannya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, SA segera membuat laporan di Polsek Batu Aji. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Diamankan di Tempat Kerja.
Polisi berhasil menangkap SLS pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan saat sedang bekerja di PT Wasco.
“Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang kuat,” jelas Kapolsek.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaos singlet, rok, dan daster. Atas perbuatannya, SLS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
AKP Raden Bimo menegaskan komitmen Polri untuk bertindak tegas terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar.
“Jika menemukan adanya indikasi atau tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya. (Zul)
Redaktur : Ramadan














Komentar