BATAM, (SOROT1.ID) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan langkah strategis dalam menata persoalan kebersihan di Kota Metropolitan ini. Pada Senin (24/8/2026), Pansus DPRD Batam menggelar rapat koordinasi penting bersama seluruh lurah se-Kota Batam guna membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat koordinasi yang sarat dengan agenda penguatan sinergi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi didampingi Wakil Ketua Pansus, Biyanto. Pertemuan tersebut fokus merumuskan kerangka regulasi yang mampu melibatkan perangkat pemerintahan terbawah secara lebih masif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Ketua Pansus Muhammad Rudi, memaparkan bahwa revisi Perda Pengelolaan Sampah ini dirancang secara khusus untuk mendesain ulang pola penanganan sampah di tingkat tapak. Perangkat kelurahan diposisikan sebagai garda terdepan sekaligus ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat sehari-hari.
Menurut Rudi, keterlibatan aktif lurah bersama jajarannya, mulai dari tingkat RW, RT, hingga warga, mutlak diperlukan agar rantai pengelolaan sampah dari sumbernya dapat berjalan optimal dan terpadu.
“Kita sudah memfinalkan Ranperda ini, tinggal beberapa penyempurnaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dilaporkan dalam rapat paripurna untuk disahkan,” ujar Rudi.
Melalui pembaruan regulasi ini, DPRD Batam ingin memastikan bahwa penanganan kebersihan tidak lagi berjalan parsial, melainkan menuntut kolaborasi erat antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, aparat kelurahan, dan kesadaran kolektif masyarakat.
Pansus optimis bahwa kehadiran aturan baru ini nantinya tidak hanya memperketat tata kelola persampahan, tetapi juga mampu menggerakkan partisipasi aktif masyarakat Batam dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih, sehat, dan nyaman. Tahapan pembahasan yang kini telah memasuki tahap finalisasi tersebut tinggal menunggu penyempurnaan akhir sebelum resmi dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar