BATAM, (SOROT1.ID) — Kepedulian dan kesigapan warga perumahan kembali membuahkan hasil dalam mencegah aksi kejahatan jalanan. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.M. (26) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan setelah sempat dikepung oleh warga di kawasan Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Rabu (26/8/2026).
Dijelaskan Kapolsek Sei Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, peristiwa pencurian ini bermula pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB di area parkir utama Rusun Pemko Muka Kuning, Kelurahan Muka Kuning. Korban berinisial H. (34) mendapatkan laporan mendadak dari petugas keamanan rusun bahwa sepeda motor miliknya tengah diincar dan hendak dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Mendengar kabar tersebut, korban langsung bergegas mendatangi pos keamanan setempat. Setibanya di lokasi, ia mendapati pelaku R.M. sudah berhasil diamankan oleh warga sekitar bersama unsur perangkat RT/RW serta petugas satuan pengamanan rusun.
Adapun kendaraan yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel sekitar Rp10.500.000.
Mendapatkan laporan dari Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning mengenai adanya terduga pelaku curanmor yang telah diamankan warga, tim Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak kilat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Dipo Patria tim tiba di lokasi sekira pukul 14.30 WIB. Petugas langsung mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian membawanya ke Mapolsek Sei Beduk guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z (nopol BP 4837 EO), satu buah kunci motor, serta satu lembar STNK asli.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan petugas keamanan yang telah memberikan informasi serta membantu mengamankan terduga pelaku hingga dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Imbauan Kewaspadaan
Iptu Ady Satrio Gustian menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas kegiatan kepolisian, khususnya patroli kewilayahan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sei Beduk dan dijerat dengan Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara melalui pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta saksi-saksi.
Mengakhiri keterangannya, Polsek Sei Beduk mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, serta disarankan untuk selalu melengkapi kendaraan dengan kunci pengaman ganda (kunci pengaman tambahan) guna meminimalisir celah bagi para pelaku kejahatan. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar