BATAM, (SOROT1.ID) — Keluhan klasik warga perumahan di Kota Batam terkait rusaknya jalan lingkungan, drainase mampet, hingga kejelasan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kini mulai menemukan titik terang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan resmi merampungkan rapat finalisasi bersama tim hukum Pemerintah Kota Batam, Selasa (23/6/2026).
Rapat finalisasi yang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Djoko Mulyono, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Pansus Ir. H. Suryanto, serta dihadiri jajaran anggota komisi terkait di Gedung DPRD Kota Batam. Agenda ini menjadi penanda bahwa regulasi yang dinanti-nanti publik tersebut siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Perda.
Ketua Pansus, Djoko Mulyono, mengungkapkan bahwa penyusunan draf akhir ini berjalan sangat dinamis dan penuh kehati-hatian. Pansus bahkan harus menggunakan hak perpanjangan masa tugas selama 60 hari kerja guna membedah satu per satu pasal krusial agar tidak ada celah hukum di kemudian hari.
“Alhamdulillah, setelah melalui diskusi panjang, kita sudah menyepakati finalisasi pembahasan Ranperda PSU Perumahan ini. Dokumen draf segera kami laporkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam untuk mendapatkan persetujuan akhir dan disahkan menjadi Perda,” urai Djoko Mulyono.
Selama 60 hari masa pendalaman, Pansus berfokus pada sinkronisasi aturan lokal dengan undang-undang di tingkat pusat, terutama menyangkut sanksi bagi pengembang (developer) yang nakal atau sengaja menelantarkan kewajiban penyerahan aset PSU kepada pemerintah daerah.
Djoko menegaskan, kehadiran Perda PSU ini akan memutus rantai konflik menahun antara konsumen, pengembang, dan pemerintah. Selama ini, banyak pengembang yang kabur atau bangkrut sebelum menyerahkan aset fasum/fasos, sehingga Pemko Batam tidak bisa mengucurkan APBD untuk perbaikan infrastruktur di dalam perumahan tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda baru ini nanti, semuanya menjadi klir. Regulasi ini akan menjadi panduan yang tegas, sehingga ke depan tidak perlu lagi muncul protes, demonstrasi, atau keluhan dari warga terkait PSU di kawasan perumahan mereka,” tegas Djoko Mulyono. (Dan)
Editor : Ramadhan














Komentar