BATAM, (SOROT1.ID) — Kawasan Sintai di Tanjunguncang kembali memicu kontroversi hebat. Pusat rehabilitasi sosial non-panti yang didirikan pemerintah daerah ini dituding telah melenceng jauh dari khitahnya dan beralih fungsi menjadi lokalisasi prostitusi terselubung. Borok sosial ini dikuliti secara tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (23/6/2026).
RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, ST, bersama Wakil Ketua Surya Makmur Nasution dan Sekretaris Asnawati Atiq ini menjadi panggung bagi puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB) untuk memaparkan hasil investigasi lapangan mereka. Rapat ini juga dihadiri aktivis kemanusiaan Romo Paschalis, jajaran Dinas Sosial, Satpol PP, serta Bagian Hukum Pemko Batam.
Di hadapan para legislator dan pejabat pemerintahan, juru bicara mahasiswa UPB, Herdianto Sarumaha, membeberkan fakta-fakta mencengangkan. Berdasarkan observasi klinis yang mereka lakukan, regulasi yang ada—yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial—telah mandul total di kawasan tersebut.
“Kami melihat banyak indikasi yang rasanya sangat tidak layak jika kawasan Sintai disebut pusat rehabilitasi non-panti. Ada indikasi kuat terjadinya eksploitasi fisik dan ekonomi, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta kesan pembiaran yang nyata oleh pemerintah daerah,” papar Herdianto dengan nada tegas.
Kritik tak kalah pedas disampaikan oleh Amanda, rekan sesama mahasiswa hukum UPB. Ia menyoroti pasal-pasal dalam Perda Ketertiban Sosial yang mewajibkan adanya evaluasi komprehensif setiap tiga tahun sekali bagi warga binaan sosial di Sintai. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Hasil observasi kami, hampir tidak ada program pembinaan keahlian (skill) yang nyata yang diberikan kepada wanita-wanita yang terjebak di pusaran prostitusi Sintai. Mereka dibiarkan tanpa masa depan yang jelas. Padahal, ruh dari Perda tersebut adalah memandirikan mereka agar memiliki keahlian dan dibantu keluar dari dunia prostitusi, bukan malah melanggengkannya,” cecar Amanda.
Mendengar pemaparan komprehensif berbasis data lapangan tersebut, suasana ruang rapat sempat hening. Anggota Komisi IV DPRD Batam, Warya Burhanuddin, secara blak-blakan menyampaikan rasa terima kasihnya atas keberanian moral para mahasiswa hukum tersebut.
“Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini. Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Persoalan prostitusi ini mendesak untuk dibenahi secara total, bukan hanya di lokalisasi Sintai, tetapi juga yang sudah menyebar di pusat-pusat kota seperti kawasan Nagoya,” kata Warya mengakui kelemahan pengawasan selama ini. (Dan)
Editor : Ramadhan














Komentar