oleh

Izin Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Batam Panggil Disdik hingga LBH No Viral No Justice

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Legalitas penyelenggaraan lembaga pendidikan anak usia dini di Kota Batam kini berada di bawah radar pengawasan parlemen. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maraton guna membedah dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas operasional Kelompok Bermain (KB/Playgroup) yang dikelola oleh Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam, Rabu (17/6/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk. Mengingat sensitifnya isu yang menyangkut hak pendidikan anak, Komisi IV tidak main-main dalam mengumpulkan fakta. Mereka menghadirkan otoritas penegak regulasi dan perwakilan hukum masyarakat, di antaranya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan orang tua murid, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “No Viral No Justice” yang mengawal aduan warga.

banner 336x280

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan fungsi check and balance parlemen terhadap sektor pendidikan swasta. RDPU ini digelar setelah dewan menerima laporan resmi terkait adanya indikasi maladministrasi pada berkas perizinan operasional yayasan tersebut.

“Kami di Komisi IV bergerak berdasarkan aduan masyarakat. Forum ini kami buka selebar-lebarnya untuk mendapatkan klarifikasi yang valid dan mencarikan titik temu terbaik atas persoalan legalitas ini,” kata Dandis di sela-sela memimpin jalannya persidangan.

Dalam perdebatan di ruang rapat, LBH No Viral No Justice bersama perwakilan orang tua murid menyampaikan sejumlah poin keberatan terkait transparansi izin operasional yayasan yang dinilai merugikan hak-hak konsumen pendidikan. Di sisi lain, pihak Yayasan Djuwita Prakarsa juga diberikan ruang untuk memberikan pembelaan serta menunjukkan berkas administrasi yang mereka miliki ke hadapan anggota dewan dan jajaran Dinas Pendidikan.

Komisi IV DPRD Batam menyatakan akan bersikap objektif dan netral. Sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi, dewan bersama Disdik akan melakukan uji petik dan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen yang diserahkan dalam RDPU tersebut.

Dandis menegaskan, penertiban administrasi sekolah swasta sangat krusial demi menjamin mutu pendidikan di Batam. “Kami ingin memastikan seluruh sekolah di Batam, sekecil apa pun tingkatannya, wajib patuh pada hukum. Namun yang paling utama, kita harus menyelamatkan psikologis dan keberlanjutan proses belajar anak didik di sana,” pungkas Dandis. (Dan)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *