JAKARTA, (SOROT1.ID) — Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam kini terancam mengalami guncangan hebat. Hal ini menyusul temuan penurunan drastis pada proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Merespons ancaman defisit tersebut, Komisi II DPRD Kota Batam melakukan inspeksi dan audiensi langsung ke Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Rombongan legislator Batam dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Djoko Mulyono, SH, MH, dan diterima oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Chandra Budi, S.Hut., M.Si. Pertemuan tersebut menjadi ajang bedah data terkait kebijakan fiskal pusat yang berdampak langsung pada kantong daerah.
Ketua Komisi II DPRD Batam, Djoko Mulyono, membuka data mencengangkan. Pada tahun 2024, Batam menikmati DBH PPh 21 sebesar Rp177 miliar, yang kemudian bertahan di angka Rp173 milar pada 2025. Namun pada tahun anggaran 2026, grafik tersebut terjun bebas ke angka Rp66 miliar. Penurunan sebesar hampir Rp110 miliar ini dinilai tidak masuk akal mengingat aktivitas industri dan penyerapan tenaga kerja di Batam tetap stabil.
“Ada beberapa hal yang kita konsultasikan, terutama soal penurunan alokasi DBH PPh 21 ini. Tentu ini berpengaruh signifikan pada APBD kita terutama dari sisi pendapatan,” kata Djoko Mulyono dengan nada tegas.
Dalam investigasi bersama di ruang rapat, terungkap bahwa akar masalahnya terletak pada masa transisi sistem pelaporan pajak nasional. Pemerintah pusat tengah menerapkan sistem Coretax dan mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Ironisnya, dalam sistem baru ini, kode daerah Kota Batam terindikasi belum terintegrasi secara otomatis.
Penurunan tajam tersebut terjadi karena banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Batam memiliki kantor pusat di Jakarta. Saat melakukan pelaporan pajak dengan prinsip self-assessment, bagian administrasi perusahaan tidak menginput kode wilayah Batam (2171) pada kolom NITKU. Akibatnya, PPh 21 atau pajak penghasilan dari ribuan buruh yang berkeringat di pabrik-pabrik Batam justru tercatat sebagai penerimaan kantor pusat di Jakarta, sehingga porsi DBH yang menjadi hak Kota Batam hangus.
Pihak DJP Kemenkeu yang diwakili Chandra Budi tidak menampik adanya celah tersebut. Ia menjelaskan pelaporan NITKU sudah diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan Perdirjen Pajak Nomor 7 Tahun 2025. Namun, kepatuhan pengisian kode wilayah sangat bergantung pada kesadaran wajib pajak itu sendiri.
Menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Batam mengeluarkan rekomendasi keras. Mereka mendesak Pemko Batam untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) demi mengejar potensi dana yang belum tersalurkan. Selain itu, DPRD merekomendasikan agar Pemko Batam mengunci sistem perizinan usaha; setiap perusahaan yang beroperasi di Batam wajib menyertakan NPWP atau NITKU lokal dengan kode wilayah 2171 sebagai syarat mutlak operasional. (***)
Editor : Ramadhan














Komentar