BATAM, (SOROT1.ID) — Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di Kota Batam kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Bengkong yang didukung penuh oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial ARR (27) tak berkutik saat diringkus tim gabungan di kawasan depan Windsor, Kota Batam, Minggu (23/8/2026).
Operasi penangkapan kilat ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi. Keberhasilan ini bermula dari respons cepat aparat kepolisian menindaklanjuti laporan korban yang kendaraannya raib digondol pencuri di siang bolong.
Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban, seorang warga berinisial MTL (22), hendak menjalankan tugas kedinasan bersama rekannya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor kesayangannya—Yamaha Vixion tahun 2012 berwarna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE—di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong. Sebelum meninggalkan kendaraannya, korban telah memastikan langkah pengamanan standar dengan mengunci stang.
Namun, dunia korban seakan runtuh tatkala ia kembali ke area parkir pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama. Sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat raibnya kendaraan tersebut, korban harus menanggung kerugian materil sekitar Rp8.000.000. Tak ingin berlarut-larut, korban langsung mendatangi SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu (22/8/2026) pukul 18.30 WIB guna membuat laporan resmi.
Merespons laporan masyarakat, penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak tanpa buang waktu. Serangkaian langkah penyelidikan mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran petunjuk di lapangan langsung dieksekusi.
Kerja keras tersebut membuahkan hasil gemilang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Sabtu (22/8/2026) pukul 14.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi valid mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan depan Windsor.
Dipimpin langsung oleh Iptu Apriadi, petugas langsung meluncur ke lokasi target. Tersangka ARR (27) berhasil disergap dan diamankan tanpa perlawanan berarti. Tidak hanya meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion merah marun milik korban yang masih utuh di tangan tersangka.
Saat ini, tersangka ARR beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta proses penyidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kini siap menanti pelaku di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Polsek Bengkong dan Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman serta menjamin penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah Kota Batam. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar