oleh

Aksi Sadis Berakhir di Sel Tahanan: Polisi Bekuk Begal Ojol yang Gigit Korban di Bukit Harimau Batam

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Kiprah kejahatan jalanan (street crime) di Kota Batam kembali digulung aparat penegak hukum. Tim Gabungan Jatanras Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang sukses membongkar dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang pengemudi ojek online, Kamis (6/8/2026).

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan, insiden mengerikan ini bermula pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Korban berinisial R.D. (35), seorang pengemudi ojek online, tengah mangkal di pangkalan depan SDN 003 Tanjung Pinggir, Sekupang. Pelaku berinisial S.N. (30) datang menghampiri dan meminta diantar ke kawasan Bukit Harimau.

banner 336x280

Tanpa menaruh kecurigaan sedikit pun, korban mengantarkan pelaku ke lokasi tujuan. Namun, situasi berubah mencekam ketika mereka tiba di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, yang dikenal sepi. Secara tiba-tiba, pelaku menyerang korban dari belakang dengan memiting leher hingga terjatuh dari kendaraan.

Tak berhenti di situ, pelaku melancarkan aksi beringas dengan menggigit pipi dan telinga korban, sebelum akhirnya mendorong tubuh korban ke bawah bukit. Dalam kondisi korban yang tidak berdaya, pelaku merampas satu unit handphone dan melarikan diri membawa sepeda motor korban.

Mendapat laporan atas insiden tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku. Berkat kerja keras di lapangan dan pengembangan petunjuk, persembunyian pelaku berhasil diendus.

Kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, pelaku S.N. berhasil dicokok tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Simpang Dam (Kampung Aceh), Kecamatan Sei Beduk.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil kejahatannya sempat digadaikan di kawasan Legenda Malaka. Tim dengan sigap langsung bergerak mengamankan barang bukti tersebut.

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih (Nomor Polisi: BP 2429 MH)

  • 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru

Saat ini, tersangka S.N. beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan cepat ini menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas segala bentuk aksi kejahatan jalanan demi menjamin keamanan warga Kota Batam. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *