BATAM, (SOROT1.ID) — Di tengah sorotan publik terhadap kasus narkoba di Batam , berinisial BS , muncul dugaan penyebaran komentar berunsur SARA dan rasis di media sosial yang kini dilaporkan secara resmi ke Satreskrim Polresta Barelang.
Pelapor adalah Ketua I Ikatan Keluarga Maluku (IKMAL) Kota Batam, Josef De Fretes, yang mendatangi kantor kepolisian pada Kamis (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Pengaduan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor 561/VIII/2026/Satreskrim, lengkap dengan bukti konten yang ditemukan di grup Facebook Wajah Batam pada Rabu malam sebelumnya pukul 21.00 WIB.
Komentar tersebut muncul saat akun terlapor menanggapi pemberitaan kasus narkoba yang ramai dibicarakan. Menurut Josef, yang disorot bukanlah kasus narkoba itu sendiri, melainkan narasi yang sengaja menyerang kelompok masyarakat tertentu berdasarkan latar belakang ras dan etnis, berpotensi memicu kebencian serta memecah persatuan.
“Kami tempuh jalur hukum agar masalah selesai sesuai peraturan yang berlaku dan tidak meluas menjadi keributan di tengah masyarakat,” ujar Josef saat menyampaikan maksud pengaduan.
Dalam laporan tertulis, pelapor menduga terjadi pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE No.1/2024 serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No.40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Hadir mendampingi sebagai tokoh masyarakat sekaligus pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepri, Moody Arnold Timisela.
Ia menyampaikan kekhawatiran jika hal serupa dibiarkan merusak kerukunan yang sudah terjaga. “Kami masih bisa menahan gejolak awal bersama paguyuban, namun jika terbukti melanggar hukum, harapan kami aparat segera bertindak tegas demi menjaga kesatuan warga Batam,” ungkapnya.
Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri membenarkan laporan sudah diterima Unit I dan kini masuk tahap penyelidikan awal.
Pihak kepolisian akan mendalami konteks tulisan, melacak identitas pembuat akun sekaligus mengumpulkan bukti lengkap sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (***/Ril)
Editor : Ramadhan














Komentar