oleh

Bejat Tak Berotak! Kakek di Batam Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga, Diiming-imingi Uang Rp3 Ribu

banner 468x60

Sorot1.id — Warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dihebohkan dengan kasus pencabulan keji yang dilakukan oleh seorang pria senja berinisial MHR (60) terhadap bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun. Ironisnya, korban malang tersebut adalah anak dari tetangganya sendiri.

Aksi predator tua ini terungkap setelah keluarga korban yang tak terima melaporkan MHR ke polisi pada Sabtu (18/10/2025) malam.

banner 336x280

Berdasarkan keterangan, perbuatan nista ini telah dilakukan pelaku sejak Agustus 2025.

Setelah menerima laporan, Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Macan Bengkong bergerak cepat. Pelaku, MHR, langsung diringkus setelah polisi memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Kini, kakek renta itu telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, membenarkan penangkapan kakek berusia 60 tahun itu.

“Iya benar. Pelaku berusia 60 tahun dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah ada tidaknya korban lain yang dicabuli oleh pelaku,” tegas Endra, Senin (20/10/2025) siang.

Kasus ini semakin menyayat hati karena terungkap bahwa aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri dengan cara yang sangat memprihatinkan: mengiming-imingi korban dengan uang tunai senilai hanya Rp3 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menambahkan, kejadian bermula saat korban sedang asik bermain tak jauh dari kediaman pelaku. Pelaku kemudian membujuk rayu bocah tersebut dengan iming-iming uang agar mau masuk ke dalam rumahnya, sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban, dengan keberaniannya, menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Korban menjelaskan apa yang dilakukan oleh pelaku. Pengakuan pelaku, korban sudah dicabulinya sebanyak 2 kali. Pertama terjadi 2 bulan lalu (Agustus, red), kedua pada Jumat (17/10/2025),” ungkap Kanit Apriadi.

Saat ini, kakek MHR telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti kakek bejat ini tak main-main, yakni pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Zul)

Redaktur : Ramadan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *